JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengagalkan penyelundupan 3,2 kilogram ganja ke Sorong, Papua Barat di Pelabuhan Laut Jayapura, Papua, Jumat (3/1).
Dalam pengungkapan itu, aparat berhasil meringkus seorang kurir antar provinsi berinisial MB. Total 110 paket ganja siap jual bernilai ratusan juta rupiah berhasil disita dari tangan pemuda berusia 21 tahun tersebut.
“MB ini hendak berangkat ke Sorong, Papua Barat dengan menumpang Kapal Dobonsolo. Saat pemeriksaan tiket, anggota melihat gelagat mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan dan ditemukan ganja bernilai ratusan juta rupiah,” terang Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Robby Urbinas dalam keterangan persnya, Senin (6/1).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dibiayai oleh pria asal Sorong, Papua Barat berinisial MM untuk menjemput paket narkoba di Jayapura. Pelaku diberangkatkan dari Sorong pada 1 Januari lalu dengan menggunakan pesawat udara.
“Pelaku ini tidak memiliki pekerjaan. Dia dijanjikan upah Rp2 juta oleh HM untuk mengambil paket narkoba di Jayapura, sehingga dia bersedia,” katanya.
Dalam pemeriksaan itu, pelaku mengaku ganja ini diperoleh warga Papua Nugini berinisial BB di Kampung Tiba-Tiba, Waena, Kota Jayapura, Papua. Ganja itu rencananya akan dijual kembali di Kota Sorong, Papua Barat.
“Pengakuannya baru sekali, namun akan terus didalami. Apakah dia ini seorang kurir saja atau memang terlibat jaringan narkoba di Papua Nugini,” tuturnya.
Gustav menambahkan, pihaknya akan mengejar penyedia ganja ke wilayah Sorong. Sementara JA terancam Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Redaksi)