NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Frans Pekey Resmi Lantik PJS Kepala Pemerintahan Kampung Tobati – Reportase Papua

Frans Pekey Resmi Lantik PJS Kepala Pemerintahan Kampung Tobati

banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA – Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan pelantikan menggantikan kepala kampung lama lantaran kepala kampung sebelumnya tidak bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik.

Hal ini disampaikan Frans Pekey secara resmi melantik Fransiskus Esa sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Pemerintahan Kampung (KPK) Tobati Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

“Kepala pemerintahan kampung tidak bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab, menjalankan kewajibannya sesuai undang-undang desa dengan baik,” kata Pj Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, di Ruang Rapat Wali Kota Jayapura, Selasa (20/6).

Frans Pekey secara resmi melantik Fransiskus Esa sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Pemerintahan Kampung Tobati distrik Jayapura Selatan. Pelantikan tersebut, Pjs Fransiskus Esa menggantikan Kepala Kampung Tobati sebelumnya, Jaad De Roy Mano yang diberhentikan berdasarkan surat keputusan (SK) Walikota Jayapura No. 1884/145/2023 tanggal (13/6).

Sejak awal tahun sudah ada surat masuk dari Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) terkait keberatan terhadap mantan kepala kampung sebelumnya.

“Sejak awal tahun ini sudah ada surat masuk dari Bamuskam juga dari para Ondoafi, kepala suku dan juga beberapa kelompok yang mengajukan keberatan dan juga menyampaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di kampung Tobati,”katanya

Frans juga menyampaikan, bahkan pihak inspektorat telah telah melakukan audit khusus dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan terhadap kepala kampung sebelumnya.

“Dari hasil audit itu ditemukan fakta di lapangan bahwa saudara Jaad De Roy Mano selaku kepala pemerintahan kampung terpilih tidak melaksanakan tugas, tidak menjalankan kewajibannya selama berbulan-bulan tanpa alasan yang jelas,” katanya

Meskipun pihaknya telah melakukan pemanggilan bahkan peringatan untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi audit inspektorat kota Jayapura

“Sehingga yang bersangkutan dinyatakan atau diputuskan melanggar semua kewajiban dan juga melanggar larangan sebagai kepala pemerintahan kampung sesuai dengan keputusan Walikota, kita memberhentikan saudara Jaad De Roy Mano sebagai kepala pemerintahan kampung dan menunjuk, mengangkat dan hari ini diambil janji jabatan saudara Fransiskus Esa sebagai pejabat sementara atau kepala pemerintahan kampung untuk masa tugas selama 6 bulan terhitung hari ini,” katanya

Menurut Frans, banyak program kerja tahun 2022 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Sehingga dinyatakan telah melanggar undang-undang tentang pemerintahan desa,” tutupnya (Stella)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *