JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Frans Maniagasi selaku Tokoh Masyarat di Papua Mendukung Penuh Maklumat Kapolda Papua dan meminta Evaluasi Otsus mesti dilakukan oleh tiga institusi utama yg bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Otsus ( pasal 5 UU 21/2001). Jadi Gubernur ( eksekutif), DPRP ( legislatif) dan MRP ( representase kultural).
“RDPU ini sebenarnya tidak dilakukan dalam suasana hinggar binggar seperti saat ini, Pertanyaan apa yg dilakukan oleh yg mulia anggota MRP sebelumnya ke Dapil masing2 dgn menjaring aspirasi konstituennya. Patut dipertanyakan?,” Katanya.
Dirinya juga Mengaku jika RDPU ini sudah melenceng jauh dari tujuan evaluasi Otsus seperti amanat UU Otsus.
” Kami mendukung upayaKapolda Papua dan Pangdam XVII Cenderawasih dalam rangka ” Cipta Kondisi” sebelum dilakukan Revisi UU Otsus dan demi ketertiban dan keamanan di Prov Papua,” Tegasnya. (rdk)