Jayapura, Reportasepapua.com – Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua berpandangan agar rancangan peraturan daerah provinsi tentang Perubahan atas Perdasi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri untuk tidak dibahas dulu dalam sidang non APBD yang digelar DPR Papua tahun 2018.
“Raperdasi ini, sebaiknya jangan dulu dibahas dalams idang kali ini,” kata Mega M Nikijuluw, SH, saat membavakan laporan Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua dalam sidang DPR Papua, Rabu (19/12/18).
Sebab, kata Mega Nikijuluw, Fraksi PDI Perjuangan melihat banyak hal yang belum disepakati dan dicantumkan secara jelas, terperinci dan eksplisit tentang jumlah persentase pembagian saham kepada suku-suku di wilayah tanah adat.
“Jadi pembahasan ini, harus dibuat sidang khusus untuk dibicarakan lebih lanjut,” tandasnya.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta penjelasan kepada Gubernur Papua, terkait Raperdasus tentang Perubahan Kedua atas Perdasus Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus (Otsus).
“Selain itu Fraksi PDI Perjuangan juga meminta penjelasan tentang alasan pembagiannya 50:50,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPR Papua ini menambahkan, jika Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Gubernur Papua untuk membahas hal ini, melalui suatu rapat kerja daerah agar pembagiannya jelas, terperinci dan ekplisit.
Sedangkan, raperdasi usulan Pemprov Papua lainnya, diantaranya raperdasi tentang Perubahan atas Perdasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan PON XX tahun 2020, raperdasi tentang Perubahan atas Perdasi Nomor 19 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperdasi tentang RPJMD Provinsi Papua tahun 2018 – 2023.
Selain itu, raperdasi inisiatif DPR Papua, diantaranya Raperdasi tentang Perlindungan Nelayan, raperdasi tentang Penyelenggaraan Keagamaan, Pertambangan Rakyat, Raperdasi tentang Perubahan Kedua Perdasi Nomor 15 tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Raperdasus Masyarakat Adat, Fraksi PDI Perjuangan menerima untuk dipelajari/dikasi dalam sidang paripurna non APBD ini. (tiara)
Respon (2)