JAKARTA, REPORTASEPAPUA – Pilkada atau pemilihan Kepala Daerah pada prinsipnya merupakan salah satu momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.
Halmana melalui Pilkada, warga negara Indonesia terutama di Daerah, memiliki kesempatan untuk mengekspresikan aspirasi diri dan harapan mereka serta menentukan arah pembangunan Daerah. Halmana pelaksanaan pilkada tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pemilihan pemimpin tetapi juga merupakan cerminan daripada dinamika politik lokal dan partisipasi masyarakat di daerah.
Seperti halnya pemilihan Kepala Daerah di Propinsi Papua Tengah, masyarakat adat khususnya di Kabupaten Deiyai lebih suka memilih kepala daerah dari putra daerah nya itu sendiri .Tapi sayang nya aspirasi masyarakat daerah tidak tersalurkan sebagaimana yang diharapkan melalui Pilkada tersebut.
Hal ini disebabkan adanya tindakan tdari Pihak Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Di Propinsi Papua Tengah yang menyebabkan aspirasi masyarakat Propinsi Papua Tengah, tidak tersalurkan sebagaimana mestinya. Halmana tindakan tersebut berindikasi penyimpangan terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Propinsi Papua Tengah yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif, sehingga menyebabkan prinsip dan asas asas umum penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menjadi ternodai.
Fakta ini lah yang kemudian mendorong, Kami dari Forum Analisis Surabaya untuk mengajukan diri sebagai amicus curae (Sahabat Pengadilan) dalam perkara sengketa Pilkada di Propinsi Papua Tengah ini guna memberikan beberapa rekomendasi / saran yang mungkin dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara pada Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan mengadili perkara ini.
Adapun beberapa rekomendasi kami adalah sebagai berikut:
- Memberikan saran kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar mempertimbangkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Piniai dengan nomor surat : 003/Rekom/94.03/BWSLPAN/14/XIII/2024 tertanggal 14 Desember 2024, yang memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Piniaii untuk membatalkan pleno penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Pinai untuk seluruh nya dan meminta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinai untuk mengakomodir kembali hasil kesepakatan masyarakat tingkat TPS pada 230 TPS yang terdapat pada 164 kampung dan 19 distrik dari 24 distrik untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Pinai;
- Memberikan saran /rekomendasi kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara sengketa Pilkada ini untuk memperhatikan ketentuan Pasal 144 ayat 1 UU NRI Nomor 10 Tahun 2016, yang pada intinya menyatakan bilamana putusan Bawaslu Propinsi dan putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan putusan yang bersifat mengikat dimana komisi pemilihan umum berdasarkan Pasal 144 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 tersebut harus menindak lanjuti putusan Bawaslu tersebut . Namun fakta yang terjadi adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinai secara sengaja telah mengabaikan putusan /rekomendasi Bawaslu kabupaten Pinai tersebut sehingga melanggar prinsip serta asas daripada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah itu sendiri.
- Memberikan saran /rekomendasi kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara sengketa Pilkada ini untuk memperhatikan ketentuan daripada Pasal 73 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, halmana pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Papua Tengah sarat dengan money politics yang ditujuan untuk memenangkan Paslon Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan nomor urut 3.
- Memberikan saran/rekomendasi kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Papua Tengah Nomor 461 tertanggal 18 Desember 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Papua Tengah tahun 2024.
- Memberikan saran/rekomendasi untuk memerintah kan kepada Komisi Pemilihan Umum Propinsi Papua Tengah untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Propinsi Papua Tengah tahun 2024, di seluruh TPS di Propinsi Papua Tengah tanpa keikutsertaan Pasangan calon dengan nomor urut 3 yaitu Mike Nawipa, S.H dan Deinas Geles, S.Sos, Msi, dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan setelah putusan ini ditetapkan, atau paling tidak pemungutan suara ulang di Kabupaten Deiyai, Kabupaten Pinai dan Kabupaten Puncak Jaya.
“Itulah beberapa rekomendasi yang kami tuangkan dalam amicus curae (sahabat pengadilan), dalam rangka mendorong terwujudnya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dengan prinsip dan Asas Pemilu Pilkada yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” Kata Sarah Serena,S.H.M.H selaku Kabiro Hukum Forum Analisis Surabaya pada media ini.
Sementara itu, Advokat Pasangan Nomor 04 , mengapresiasi Forum Analisis Surabaya yang meminta MK membatalkan pleno rekapitulasi.
“Saya Ucapkan trimakasi atas pandangan sahabat pengadilan, dan pandangan saya pilkada di papua tengah adalah paling brutal di indonesia dan semua pakar hukum tata negara bisa memakai barometer pilkada di gunung dan tengah, untuk memperbaiki aturan min dan kualitas pilkada, sehingga hal buruk itu tidak berulang,” Tuturnya saat diwawancarai pada jumat 3 januari 2025.
Paslon Wandik – Giay Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah nomor urut 04, Wilem Wandik – Aloysius Giay dan timnya, menyatakan bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah KPU menetapkan pasangan Meki Nawipa dan Denis Geley sebagai pemenang pilkada pada Rabu (18/12/2024) dini hari.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Papua, tim relawan, koalisi partai, dan masyarakat di delapan kabupaten yang telah memberikan suara dengan tulus dan tanpa intimidasi,” ujar Wilem Wandik dalam konferensi pers, Rabu malam.
Padahal, Wandik mengungkap, 8 kabupaten meliputi Nabire, Dogiai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, Puncak Jaya, Timika, dan Puncak mendapatkan dukungan masyarakat yang sangat signifikan.
Meskipun KPU telah menetapkan pasangan Meki Nawipa – Denis Geley sebagai pemenang, Wandi Giay menegaskan akan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi.
“Kami memohon doa dan restu dari seluruh pendukung agar proses di MK dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Calon Wakil Gubernur Papua Tengah, Aloysius Giay menegaskan komitmen pasangan Willem Wandik-Aloysius Giay untuk menempuh jalur hukum.
Giayi mengaku heran bahwa dalam perhitungan cepat internal, pasangan nomor urut 04 sebenarnya unggul. Namun, dalam waktu singkat terjadi perubahan suara yang berlawanan dengan hasil awal tersebut.
“Kami menunjukkan sikap demokrasi yang bermartabat. Bukan untuk memanipulasi atau mengecam secara membabi buta,” tegas Giayi.
Menurutnya, niat awal Wandik – Giayi murni untuk meletakkan pondasi pembangunan di Provinsi Papua Tengah.
Giay juga menegaskan akan mencari keadilan sesuai aturan yang berlaku dan ia menyakini suara yang diperoleh berasal murni dari rakyat, tanpa rekayasa atau manipulasi.
“Kami percaya Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga independen akan memeriksa fakta dan data suara asli dari rakyat Provinsi Papua Tengah,” ujarnya.
Meskipun mengaku yakin akan keadilan, Giayi menyebut tidak menutup kemungkinan adanya intervensi kepentingan dalam proses penghitungan suara. Namun, tetap berharap MK dapat mengungkap kebenaran sejati.
“Kami akan menempuh jalur hukum dengan penuh kesabaran dan martabat,” pungkas Giayi.
Diketahui hasil rekapitulasi Pilkada Provinsi Papua Tengah:
Palon nomor urut 1, Jhon Wempi Wetipo – Agustinus Anggaibak memperoleh 122.246 suara.
Paslon nomor urut 2 : Natalis Tabuni – Titus Natkime memperoleh 106.664 suara.
Paslon nomor urut 3, Meki Nawipa – Deinas Geley memperoleh 502.624 suara.
Paslon nomor urut 4, Willem Wandik – Aloysius Giyai memperoleh 373.721 suara.