MERAUKE, Reportasepapua.com – Penyidik temukan fakta baru dalam kasus pembunuhan istri anak dan iparnya yang terjadi beberapa waktu lalu. hasilnya Terkuak tersangka diketahui sudah merencanakan menghabisi nyawa korban.
Pelaku pembunuhan sadis terhadap istri, anak, serta iparnya yang terjadi di barak karyawan divisi 8 pt. Bio inti agrindo (bia) distrik ulilin, kabupaten merauke, sempat dikabarkan tersangka menghabisi nyawa keluarganya dalam kondisi kesurupan.
Kepala satuan reserse kriminal (reskrim) polres merauke, AKP Carolland ramdhani, S.IK, MH menjelaskan. Dari hasil penyidikan diketahui tersangka sudah merencanakan aksinya sehari sebelumnya, karena kesal dengan omongan istrinya SK yang kerap menuduh tersangka tukang suanggi atau santet.
“dari keterangan tersangka, pada malam kejadian itu tidak ada pertengkaran, melainkan ketiga korban sedang tertidur, kemudian tersangka membunuh korban pertama yang merupakan iparnya ET sendiri,” kata kasat saat di konfirmasi di ruang data Mapolres Merauke, kamis (24/9/2020).
Mendengar suara keributan, lanjut kasat. SK dan anaknya terbangun dan melihat tersangka sementara membacok ET, “karena ketakutan SK dan anaknya berusaha kabur, namun tersangka berusaha mengejar dan langsung menganiayaSK dan anaknya dengan parang,” tuturnya.
Setelah ketiganya tewas, tersangka sempat berencana mengkahiri hidupnya dengan bunuh diri, karena merasa dirinya sudah tidak memiliki sanak saudara.
“akhirnya tersangka berupaya memancing emosi masyarakat dan aparat yang berada di TKP, dengan menyerang menggunakan tojok sawit, berharap dirinya dianiaya hingga tewas,” pungkasnya.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini, untuk memastikan apakah tersangka mengalami gangguan jiwa atau tidak. Polisi menerapkan pasal 340 KUHP dan undang-undang perlindungan anak. tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama dua puluh tahun penjara. (Bobby)