Enam Tersangka Kasus Pemboman Ikan Dilimpahkan ke Pengadilan

Enam Tersangka Saat dirilis Oleh Polres, Mereka Siap dimlimpahkan Ke Pengadilan Guna Mempertanggungjawabkan Perbuatannya. (foto/solfi)
banner 120x600

WONDAMA, REPORTASEPAPUA.COM – Enam Tersangka Pelaku Pemboman ikan di Kawasan Taman Nasional teluk Cendrawasih (TNTC) kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat dan telah ditetapkan sebagai tersangka Mereka Akhirnya akan dikirim Ke Pengadilan.  Ke enam tersangka tersebut yakni Labala, Nataci, Hendrik , Andi dan Mauko serta salah satu diantara 6 orang tersebut masih dibawah umur.

Wakapolres Teluk Wondama, Kompol Langgia melalui kasat Reskrim Polres Teluk Wondama AKP Walman Simalango mengatakan tetap akan ada perlakuan berbeda kepada salah satu anak dibawah umur, tetapi pasal yang dikenakan tetap sama kepada ke 6 tersangka itu.

“Dari 6 orang tersangka tersebut salah satunya ada anak dibawah umur yang tahun kelahirannya 2003. Anak dibawah umur tetap mendapat sistem peradilan dipengadilan nanti tidak sama dengan yang 5 tersangka dewasa proses penahanan dan pemeriksaannyapun beda dengan yang dewasa tetapi pasal yang dikenakan tetap sama, yaitu undang-undang RI nomor 45 pasal 84 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1,2 miliar rupiah, ” jelas Simalango

Simalango Menambahkan dalam waktu dekat ini kasus tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan tinggi negeri Manokwari untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemeriksaan saksi dan tersangka telah lengkap kita lakukan pemeriksaan dan barang bukti berupa bom rakitan sudah kita periksakan di Laboratorium dan terbukti bahan yang digunakan ini adalah TNT yang berdaya ledak tinggi serta ikan-ikan yang ditangkap menggunakan bom ini terbukti bahwa ikan tersebut mati karena terkena bom, pemeriksaan Laboratorium ini kita lakukan di Universitas Papua Manokwari, dan kami akan upayakan dalam waktu dekat ini kasus dilimpahkan ke kejaksaan Manokwari,”ujar Simalango.

Sementara dari Pantauan awak media ini, barang bukti yang disita adalah, motor endure Yamaha kapasitas 40 pk 2 unit, 1 unit kompresor oksigen, 1 gulung selang oksigen, 4 botol bom racikan siap diledakan, 6 gen Bahan Bakar Minyak (BBM), 2 buah masker selam  dan satu buah senter sementara 6 tersangka tersebut masih berada di polres teluk Wondama guna mengikuti proses lebih lanjut. (Solfi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *