JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Guna Mengikuti Sidang Laporan Kerja Yang akan dilaksanakan pada 15 mei serta Kegiatan KPK 20 Mei Mendatang, Asisten III Pemprov Papua, Elisa Aury menghimbau Seluruh
Pimpinan SKPD tidak diijinkan untuk meninggalkan tempat Tugasnya.
Demikian ditegaskan Asisten Bidang Umum Sekda Provinsi Papua Elisa Aury kepada seluruh ASN dan Pimpinan SKPD di halaman Kantor Gubernur Papua, Senin 13 Mei 2019.
Disampaikan bahwa, Instruksi tersebut dikatakan Sekda Papua kepadanya untuk di informasikan kepada 52 Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemerintah Provinsi Papua agar dipatuhi bersama.
Lanjutnya, Pada tanggal 20 hingga 24 Mei depan, Pemprov Papua juga akan melaksanakan rapat bersama dengan KPK terkait rencana aksi pemberantasan korupsi yang terintegrasi.
“Sehubung dengan beberapa hal penting yang saya sampaikan dapat ditindak lanjuti seluruh pimpinan SKPD yang masuk dalam Kelompok Kerja (Pokja) mulai minggu ini sampai tanggal 20 segera selesaikan tugas yang belum dibenahi agar bisa dimasukan dan progres nya cepat selesai,” katanya
Ia menambahkan lagi bahwa peringatan dilarang nya Pimpinan SKPD di bumi cenderawasih untuk tidak meninggalkan tempat tugas selama satu minggu kedepan dapat dilaksanakan dengan sebaik baiknya.
” Instruksi tersebut harus dijalankan agar menghindari hal hal yang tidak diinginkan untuk terjadi, ” tuturnya. ( berti )