NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Eksekutif Usulkan Raperda Pergantian Nama Jembatan Holtekamp – Reportase Papua

Eksekutif Usulkan Raperda Pergantian Nama Jembatan Holtekamp

Ignasius W. MImin (foto Tiara).
banner 120x600
banner 468x60

Jayapura, RP – Dari 13 Raperda yang dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, empat Raperda yang diusulkan eksekutif, salah satu usulan eksekutif adalah pergantian nama jembatan Holtekamp.

Hal itu diungkapkan, Ketua Bapemperda DPR Papua, Ignasius W. Mimin kepada Wartawan di Hotel Horison Jayapura, Senin (24/6/19).

Sementara tiga raperda lain yang diusulkan eksekutif lanjut Mimin, adalah Raperda Pegantian Nama Stadion Papua Bangkit, Raperda Pergantian Nama PD Irian Bhakti dan Raperda Pemerintahan Kampung.

“Hari Selasa, pergantian nama Jembatan Holtekham akan kami bahas bersama pemilik ulayat. Kami mau dengar langsung aspirasi dari mereka dulu, nama apa yang disepakati terutama keseulurahan masyarakat di tanah Tabi,” jelasnya.

Menurutnya, selain 13 Raperda itu tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan membahas Raperda tentang perlindungan buruh di Papua.

“Dari sejumlah raperda yang kami bahas sejak kamis hingga kini, ini barang mentah semua. Hanya barang jadi itu 14 kursi pengangkatan. Yang mentah yang kami bahas sudah tujuh,” ujarnya.

Sementara raperda inisiatif DPRP kata Ignasius Mimin, itu sudah diserahkan ke eksekutif. Nanti setelah dikaji pihak berkompeten baru akan diharmonisasi.

“Terkait kursi pengangkatan sudah selesai, tinggal dibawa ke Banmus untuk penetapan jadwal sidang. Jadi semua selesai dulu baru dibawa ke Banmus,” terangnya.

Legislator Papua ini mengungkapkan, salah satu yang direvisi dalam raperda 14 kursi pengangkatan adalah tahapan pendaftaran. Sementara di kabupaten hanya berkewenangan terima berkas calon oleh lima orang yang sudah di SK kan Bupati.

“Setelah itu langsung dibawa ke provinsi dan pansel provinsi yang melalukan perivokasi.

Mimin kembali menegaskan, bahwa tidak ada lagi panitia dapeng. Jadi hanya mempersingkat waktu prosesnya, karena daftar juga bisa langsung ke provinsi. (Tiara)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *