JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Wakil Ketua I DPR Papua, Edoardus Kaize mengaku tertarik dengan pernyataan Presiden Joko Widodo dalam pidato Kenegaraan Republik Indonesia pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-74, Jumat (16/8/19).
Hal itu dikatakan usai mengikuti rapat paripurna dengan agenda mendengarkan Pidato Kenegaraan Republik Indonesia di ruang sidang DPR Papua, Jumat (16/8/19).
Untuk itu, legislator Papua itu ingin agar regulasi yang tumpang tindih dan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat dan pelaku usaha harus dipangkas.
Namun bukan hanya itu saja lanjutnya, undang-undang yang bertabrakan satu dengan yang lain harus diselaraskan.
“Jadi undang-undang yang menyulitkan rakyat harus dibongkar dan undang-undang yang menghambat lompatan kemajuan itu harus diubah,” tandasnya.
Selain itu kata Edo Kaize, sapaan akrab Politikus PDI Perjuangan ini, Peraturan Daerah-Peraturan Daerah (Perda) yang formalitas, juga berbelit-belit dan menghambat masyarakat serta pelaku usaha harus dipangkas.
“Regulasi itu bukan banyaknya. Tapi bermanfaat tidak untuk rakyat. Kalau regulasi banyak, tapi jika tidak dilaksanakan dan bermanfaat untuk rakyat itu juga percuma,” kata Edo Kaize,
Menurut Edo, regulasi yang dibuat harus dilihat dengan baik agar efektif, misalnya pendidikan yang tengah ramai di Papua, dimana akan menarik guru PNS dari sekolah swasta.
“Tapi intinya, mereka mau mengajar anak bangsa, jadi kenapa harus dipersoalkan dengan ketentuan yang tidak perlu. Itu tidak usah, guru mau dipakai di sekolah yayasan maupun swasta, silahkan saja untuk mendidik anak bangsa agar cerdas,” ujarnya.
Bahkan kata Edo, masih ada sejumlah regulasi di Papua baik perdasi, perdasus, termasuk peraturan gubernur, peraturan bupati dan wali kota yang tidak relevan lagi.
Menurutnya, ini mestinya juga harus dipangkas atau direvisi dan dievaluasi.
“Jadi kita juga perlu konsultasi ke Depdagri dan Biro Hukum Setda Papua bersama DPR Papua untuk sama-sama mengevaluasi itu. Jika sudah tak relevan lagi, ya kita ganti, termasuk perdasi atau pun perdasus yang sudah tidak relevan atau tidak efektif, begitu juga dengan peraturan lain. Oleh karena itu perlu ditinjau atau dihilangkan dengan mengganti dengan regulasi yang baru,” paparnya.
Terkait Undang-undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang sering berbenturan dengan peraturan perundangan lainnya, Edo Kaize menyatakan, mestinya harus duduk bicara bersama dengan pemerintah pusat.
“Ini supaya tidak tumpang tindih dengan peraturan perundangan lain, sehingga harus diatur secara baik. Kalau misalnya UU Otsus masih ada tumpang tindih dengan undang-undang lain, ya harus dijelaskan disitu,” ucapnya.
Apalagi ungkapnya, pernah diajukan RUU Otsus Plus lantaran mungkin tidak melihat ketidakrelevanan di dalam UU Otsus itu, sehingga dibuat rancangan baru.
“Kalau dibilang UU Otsus tidak relevan lagi, ya kita bicara toh. Kan ada evaluasi, karena ada salah pasal apabila dikemudian hari ada hal-hal yang perlu dilakukan perbaikan, sehingga langsung dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Dijelaskan, jika ini bisa dijadikan bahan untuk evaluasi, dan mana-mana yang sudah tidak relevan sehingga itu bisa diajukan untuk dibuat baru, karena Otsus itu bukan bicara uang saja, tapi keberpihakan dan lainnya juga harus berjalan.
Selain itu, Edo Kaize juga mengapresiasi pidato Presiden Jokowi terkait penegakan hukum baik yang dilakukan Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK.
“Jadi, bukan hanya berapa banyak kasus yang diungkap, tapi dampak dari itu juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, yakni pencegahan itu yang paling penting karena perlu pengawasan dari awal mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi APBD,” pungkasnya.
Namun Edo Kaize mengakui, jika keterlibatan KPK dari awal sampai akhir evaluasi itu sangat baik, karena akan mencegah.
“Hanya saja jangan tidak mencegah, lalu main tangkap sembarang,” pungkasnya. (TIARA)