Wondama, Reportase Papua.co.id – Majelis Rakyat Papua Barat (MRP) PB, Kelompok Kerja (Pokja) Adat gelar Rapat Kerja (Raker) dalam rangka penguatan program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat. Maksud penguatan tersebut adalah untuk kepentingan pendataan dan pemisahan data penduduk Orang Asli Papua (OAP).
Untuk di ketahui, program kerja tersebut, merupakan program yang di laksanakan oleh MRP PB, di 7 kabupaten Kota, di Provinsi Papua Barat.
Hari ini, di kabupaten Teluk Wondama. MRPB telah mengantongi, Dokumen data marga asli OAP di Kabupaten Teluk Wondama dimana ada 11 Suku, yang terdiri dari 6 suku asli Wondama dan 5 Suku OAP yang bukan asli Wondama.
‘’ Program ini, kami laksanakan, bukan hanya di kabupaten Teluk Wondama, tetapi di 7 Kabupaten di Papua Barat. Kami berkoordinasi dan bekerja sama dengan Dukcapil disini, Dewan Adat Papua (DAP), Wilayah Teluk Wondama, para kepala kampung, serta juga dewan adat sub suku, dan marga yang berada di Wondama,’ungkap Musa Mandacan Ketua Pokja Adat MRP PB, kepada awak media reportasepapua.co.id,di aula kantor DAP, usai kegiatan Raker tersebut.
Pendataan ini, tentu akan berdampak luas pada hak-hak dasar, serta hak-hak prerogatif OAP pada masa kini dan masa yang akan datang.
Keterlibatan langsung lembaga kultur yakni MRPB dalam verifikasi dan pengesahan OAP dalam sistem kependudukan tentu ini menjadi peran penting dalam memperjelas identitas OAP diatas tanah Papua.
Saat ini kata Musa, MRPB, melalui program Dukcapil, akan terdata dengan baik OAP dengan masing-masing kategori. Hal ini tentu akan mempermudah pemerintah dalam melakukan kebijakan, baik itu kebijakan pembangunan, fisik maupun pembangunan Sumber Daya (SDM) OAP.
‘’Dari sub suku ini, karena tinggal bercampuran di mana-mana, hampir satu papua ini bercampuran, sehingga kami turun untuk pastikan, di sub suku dengan marga, supaya pada saat surat pengakuan yang dikeluarkan oleh DAP kepada warga yang di kategorikan OAP, artinya bapak dan mama asli Papua itu muncul di sub suku itu sendiri, suku itu yang mengetahui. Misalnya dari suku Wondama ya suku Wondama mengeluarkan surat itu, Sub suku Biak yang mereka yang mengeluarkan surat itu melalui DAP wilayah setempat, sehingga itu terarah,’’ ucap Musa.
Lanjut kata Musa, Apabila pendataan yang di lakukan oleh Capil dan DAP sudah rampung maka akan periksa kembali oleh MRPB untuk di tetapkan dan di serahkan secara berjenjang kepada pemerintah daerah, Provinsi dan pemerintah Pusat.
Musa kemudian menambahkan penduduk yang masuk kategori OAP adalah mereka yang terdata OAP dengan kategori Ayah Ibu Papua, Ayah Papua Ibu non Papua, dan Ibu Papua Ayah Non Papua.
‘’selain itu, yang bisa masuk dalam regulasi, orang yang sudah lama lahir hingga besar di Papua,itu di akui sebagai orang Papua, tetapi harus mendapat pengakuan dari Dewan adat setempat. Dan yang kami utamakan urus ini adalah, Orang Asli Papua dulu, bapak mama papua, bapak papua mama non papua, dan mama papua bapak non papua, itu yang kami utamakan dulu,’’ tukas Musa.
Sementara ditempat yang sama, Kepala dinas Dukcapil Teluk Wondama Edyson Kabiay, mengatakan, dia bersama jajaranya sangat antusias dan mendukung program yang di kawal langsung oleh MRPB.
Edison mengatakan pendataan seperti ini sudah seharusnya di lakukan, sehingga data atau identitas OAP tersusun rapi sehingga, bila mana kebijakan pemerintah turun kesetiap daerah akan dapat meminimalisir kekeliruan kebijakan terhadap OAP.
Edison mengaku kedatangan MRPB terkait pendataan ini merupakan suatu kerinduan Dukcapil terkait data AOP. Bahkan Edison mengatakan bila perlu Identitas kependudukan OAP berupa e-KTP dapat di bedakan dengen e-KTP pada umumnya.
‘’kami di kasi kepercayaan untuk mengimput data OAP, kami juga senang, agar kami punya data yang akurat. Kami sangat mendukung sekali dengan data OAP. OAP ini sudah dari dulu kita bicarakan. Dengan kedatangan MRPB, kami sangat antusias sekali, dan kami juga siap kerja,’’ungkap Edison.
Edison mengaku, dia bersama jajaranya saat ini telah mengimput data OAP, namun masih terbengkalai fasilitas kerja, sebab pengimputan data OAP yang selama di imput, harus menunggu waktu maksimal pelayanan kerja normal.
‘’Sementara ini, kami juga sudah mengimput data OAP. Operator sudah kerja di kantor. Meski kami sangat ketinggalan, tetapi kami akan berusaha, agar ada peningkatan-peningkatan, dalam pengimputan data, sehingga kelihatan di grafik Teluk Wondama, dan kami sementara imput, walaupun tenaga operator serta fasilitas pendukung berupa komputer terbatas di dukcapil, tapi ya itu sduah tugas kami,’’ ucap Edison.
‘’Kami punya fasilitas komputer terbatas, dan di pakai untuk pelayanan kerja normal. jadi setelah jam pelayanan normal, baru kami bisa gunakan untuk menginput data OAP. Kami tidak bisa kerja di pagi hari, jadi kami kerja setelah pelayanan kepada masyarakat,’’tutur Edison.
Selaku pemerintah daerah Edison juga mengatakan, pendataan OAP kali ini, semata-mata untuk memperjelas identitas OAP. Bukan menciptakan sekat antara OAP dan non OAP. ‘’pendataan OAP kali ini untuk perjelas identitas OAP bukan untuk membuat sekat, antara kami dan saudara-saudara sesama orang Wondama’’ tutup Edison.
Masih di tempat yang sama, sekertaris umum DAP Daeah Wondama, Willyam A Torey, mengatakan data 6 suku asli Wondama dan 5 Sub suku bukan asli WOndama sesuai dengan para-para adat yang telah di gelar pada tahun 2008 dan tahun 2018 telah di berikan kepada MRPB guna kepentingan pendataan identitas OAP termasuk jumlah marga.
‘’Data yang tadi kami berikan, kurang lebih 186 data, ini sudah di siapkan DAP dari tahun 2008. Waktu gelar para-para adat pertama, di Wondiboi dan lanjut di Aitumeri tahun 2018. 186 itu data marga dari 6 suku dan 5 sup suku. Mereka ini yang sudah sampaikan silsilah, dan kami sudah tetapkan. Data ini penting, kami akan undang suku dan sub suku, untuk datang dan kami pleno putuskan itu. Dan kita tetapkan di Wondama, ada berapa marga yang tersebar di sub suku dan suku yang ada. Dan kami akan sampaikan ini ke MRPB dalam waktu dekat,’’tutur Willyam. (SR)