JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang Memperbolehkan warga dengan surat keterangan (suket) menggunakan hak pilih pada pemilu, Pemerintah Kota Jayapura akan minimalisir penggunanya.
Kepala Dispendukcapil Kota Jayapura Dr Merlan S Uloli, SE, MM menegaskan bahwa suket hanya digunakan jika terjadi kendala teknis proses perekaman E-KTP.
“Jangan sampai ada pemikiran mendapatkan suket tanpa perekaman, suket diberikan setelah warga melakukan perekaman tapi belum dicetak E-KTPnya disebabkan masalah teknis seperti kurangnya blangko, kendala jaringan internet, kendala listrik dan kendala teknis lain,” katanya pada pelayanan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) di kelurahan Asano, Distrik Abepura, Sabtu (30/3).
Suket bisa diperoleh jika warga sudah melakukan perekaman namun belum mendapat E-KTP karena kendala teknis. Pada hari pelaksanaan pemilu nanti, Merlan tak berharap ada warga yang mencoblos menggunakan suket, melainkan E-KTP asli. Menggandeng KPU Kota Jayapura, Merlan berharap dengan sistem jemput bola kiranya dapat mengurangi warga yang tidak beridentitas resmi. Dispendukcapil juga akan membuka layanan perekaman dan pencetakan di detik terkahir hari pencoblosan pada tanggal 17 April 2019 nanti. Hanya bagi warga yang genap berusia 17 tahun, dipersilahkan mencetak E-KTP dan menggunakan hak pilihnya.
Pelayanan yang cepat diklaim Merlan dalam meminimalisir penggunaan suket. “Saya berharap Kota Jayapura tidak menggunakan suket, karena pelayanan sangat cepat, setelah perekaman satu jam kemudian langsung cetak E-KTP jadi tak ada alasan untuk tidak merekam,” katanya. (stella)