JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Seorang pemuda berinisial AS, Selasa (11/12/2018) diciduk Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Polda Papua, lantaran yang bersangkutan diduga menyebarkan gambar porno rekannya SL melalui pesan Whatsup kepada sejumlah orang. Mirisnya, Pelaku meminta sejumlah uang dengan mengancam akan menyebarkan foto pribadi milik korban.
Pria berusia 27 tahun ini, ditangkap pihak kepolisian di kawasan Jalan Raya Abepura-Sentani tepatnya di depan Denzipur.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, AS meminta sejumlah uang kepada korban dengan mengancam akan menyebarkan foto pribadi milik korban. ” Pelaku ini mengirimkan foto pribadi milik korban kepada adik dan rekam korban termasuk korban. Pelaku juga minta uang kepada korban dengan ancaman, jika uang yang diminta tidak beri, maka foto korban akan disebarkan,” kata Kabid Humas saat jumpa wartawan, Rabu (12/12/2018).
Kasus ini sendiri, kata Kabid Humas berawal saat pelaku meminta uang sejumlah Rp3.000.000 kepada korban. Pelaku saat itu mengirimkan pesan whatsup kepada korban, dan meminta agar uang tersebut dikirim melalui rekening BRI.
“saat itu korban belum tau pelaku ini siapa, karna pelaku menggunakan nomor yang tidak tersimpan di kontak telepon milik korban,” ungkap Kabid.
Korban sendiri awalnya mengira itu hanya sebuah ancaman, namun ternyata SAM mengirimkan pesan yang sama beserta foto pribadi korban kepada rekan dan adik korban.
“Adik sama rekan korban menanyakan ini kepada korban, karna si pelaku mengirimkan foto-foto tersebut menggunakan nomor baru,” jelas Kabid.
Karna panik, korban akhirnya menghubungi pelaku dan menyanggupi akan mengirimkan uang yang diminta pelaku asalkan foto pribadi korban tidak disebarkan lagi. Namun yang terjadi, pelaku malah besar kepala dan meminta uang dengan nominal lebih besar.
“Pelaku meminta korban untuk mengirimkan uang yang lebih besar yaitu Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) dan dikirimkan ke rek BRI,” kata Kabid.
Korban sendiri awalnya tidak mengetahui siapa pelaku, namun setelah korban mengingat kembali, akhirnya korban yakin Pelaku yang awalnya mengaku bernama SAM ini adalah rekan korban sendiri. Apalagi, awal bulan November 2018 pelaku AS sempat menggunakan nomor yang mengirimkan foto korban ini, pernah digunakan chating whatsup dengan korban untuk menyatakan cintanya, namun tolak korban.
Korban menduga, foto pribadi milik korban ini didapatkan pelaku saat meminjam laptop milik korban untuk mendaftar CPNS pada 14 November lalu.
” jadi pelaku sekarang sudah kita amankan untuk di minta keterangan dan dilakukan penyidikan serta penyelidikan terhadap perbuatannya,” kata Kabid Humas menambahkan modus kejadian ini, pelaku dengan mengambil file foto dari laptop dari laptop milik korban dan memindahkan ke flash disk pelaku dan dipindahkan ke handphonenya.
Atas perbuatnnya pelaku dijerat dengan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 (4) Jo 27 Ayat (4) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara. (redaksi)