JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Terkait Adanya Dugaan Money Politic Dalam Temuan Uang 100 juta dan Kartu Nama Caleg di Hotel Horison Jayapura 15 April Lalu, Tokoh Masyarakat Thaha Alhamid Meminta Bawaslu Untuk terus mengusut dan Menindak Oknum Pejabat serta Oknum Caleg itu.
“Harus di proses. Para pihak yang terlibat langsung maupun untuk caleg siapa. Calegnya tidak boleh di biarkan lolos,” kata Thaha kepada wartawan, saat dimintai tanggapannya terkait kasus yang saat ini ditangani Bawaslu Kota Jayapura itu.
Kata Thaha, orang-orang yg terlibat, terutama oknum caleg yang secara terang benderang sudah diketahui masyarakat terkait langsung dengan uang ratusan juta tersebut harus diberi sanksi. Jika perlu, oknum caleg tersebut di beri sanksi tidak bisa ikut pencalonan minimal 5 tahun ke depan.
“Saya tahu, Pemilu 2019 ini tidak bersih sama sekali dari politik uang, jual beli suara maupun intervensi kekuasaan, tapi harus kita akui juga, ada banyak caleg yang ikut kontestasi politik dengan sportif,” katanya.
Melalui pesan whats app, Sabtu (20/4/2019), Thaha mengatakan temuan yang terkuak saat Razia Narkoba ini, tidak boleh dibiarkan begitu saja. Sebab semua tau, bahwa dengan temuan uang ratusan juta bersama foto caleg, pastilah ada niat untuk sogok atau beli suara dari sang oknum caleg.
“Oknum Caleg ini harus di periksa, ini jelas prakter curang dan ciderai proses demokrasi, Bawaslu, Gakumdu, dan penegak hukum harus proses kasus ini,” tegasnya.
Ia berharap, pihak berwenang segera umumkan siapa caleg yang di perjuangkan dengan jalan kotor ini oleh oknum ASN Tolikara. Termasuk, Bawaslu dan Gakumdu agar tegakkan prinsip keadilan, jangan boleh takut mengambil tindakan tegas.
“Jangan biarkan noktah hitam ini menodai kerja keras dan keringat para pihak yg telah mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk Pemilu yg bersih di Tanah Papua” kata Thaha menambahkan pihaknya akan terus memantau kasus tersebut agat tidak menguap di tengah jalan.
“Ingat Bawaslu dan Gakumdu ada dalam radar sorotan rakyat,” tandasnya.
Sebelumnya Pada Sabtu Pagi 18 April kemarin Warga Jayapura Mendatangi Kantor Bawaslu Kota Jayapura sabtu Pagi (18/04) dan meminta Bawaslu Terbuka soal dugaan kasus money Politik yang mencoreng Demokrasi di Papua ini.
Koordinator aksi Masyarakat Peduli Demokrasi, Rudy Mebri dalam Orasinya Menegaskan oknum caleg yang tertera dalam kartu nama bersama pelaku yang tertangkap bersama uang ratusan juta di salah satu Hotel 14 April malam itu harus keluar dari Tanah Papua.
“Mereka dan turunannya harus di keluarkan dari tanah ini, tidak boleh tinggal di tanah Papua, jangan mereka tinggal disini bersama moyang dan leluhurnya. mereka silahkan pulang Ke kampung mereka,” Tegas Rudy.
Rudi Menambahkan temuan uang bersama foto caleg tersebut merupakan bukti nyata, tapi kenapa Bawaslu Kota Jayapura seolah tak melakukan tindakan. Padahal dalam penangkapan itu jelas ada barang bukti, lantas kenapa belum di proses.
“Jadi kami datang ke sini untuk menanyakan kepada Bawaslu tentang keseriusan menindaklanjuti kejadian OTT yang terjadi, bagi mereka yang bicara itu pidana umum atau pidana pemilu,yang kami tau ada penangkapan dan barang bukti, lantas kenapa tidak di proses,” Tambahnya.
Sementara Jack Puraro menambahkan bahwasanya pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Jayapura dimana saat ini Bawaslu sedang mempersiapkan berkas agar temuan yang saat ini tengah di investigasi tersebut akan di lanjut ke Bawaslu provinsi.
” kami susah sampaikan bahwa kasus ini akan kami kawal, karena kami masyarakat peduli demokrasi di bawah tanah Tabi, kami akan kawal,” katanya.
Menurutnya atas temuan uang bersama foto caleg di tangan MM saat Razia Narkoba Polda Papua, bukanlah rahasia. Masyarat pecinta Damai di Tanah Tabi, kata Jack, datang ke Bawaslu membawa aspirasi dimana kejujuran harus di tegakkan.
“Ini penjahat yang bersembunyi di balik demokrasi, ini jelas dan bukam rahasia, barang yang sudah ditangkap, tapi seolah bisu dan hilang di terpa angin,” Ungkap Jack.
Jack juga menyesalkan para oknum caleg dalam temuan OTT tersebut lantaran tidak memberikan pelajaran politik yang baik kepada masyarakat.
“Keadilan dan kejujuran harus ditegakkan. Mereka ini caleg tapi memberikan pendidikan politik yang tidak berahlak, seolah semua bisa di beli, dan ini kesalahan politik, maka harus di tindak tegas dan tidak boleh di biarkan,” katanya.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Papua, Amandus Sitomorang saat dikonfirmasi reportasepapua.com Mengakui hingga saat ini pihaknya masih mengusut dugaan politik uang ini.
“Saya sudah jelaskan dari awal bahwa apa yg dilakukan Bawaslu Kota kami yang arahkan agar segera imvestigasi agar ada pintu masuk pengawas pemilu, karena saat OTT Bawaslu dan Gakkumdu tidak ada di TKP, klu saat itu jajaran pengawas pemilu ada maka segera dijadikan temuan tapi karena tidak ada maka mekanismenya adalah Investigasi untuk menentukan siapa terlapor, siapa saksix,” Tegas Amandus.
Sekedar di ketahui, Oknum Pejabat inisial MM kedapatan membawa dana senilai Rp100 juta rupiah bersama dua kartu nama caleg, Barang bukti tersebut di peroleh Polisi di dalam brankas hotel tempat MM menginap dikamar 603 Hotel Horison Jayapura 15 april malam lalu.
Dilansir dari pemberitaan di media online di Jayapura , Pengacara MM menjelaskan kronologis kejadiannya pada hari Senin tgl 15 April 2018 sekitar Jam 17.30 WIT terduga di cegat oleh 7 orang petugas gabungan Polda Papua dan Polresta Jayapura dengan pakaian preman yang membawa surat penggeledahan ketika hendak keluar dari lobi hotel, Kemudian Petugas menunjukkan surat penggeledahan namun tidak ada nama terduga yang tertera dalam surat tersebut, sehingga tidak jelas siapa yang harus di geledah.
Dengan demikian korban merasa keberatan untuk di geledah kamar hotelnya tapi setelah bernegosiasi Korban akhirnya mengalah untuk di geledah kamar hotel, namun mengajak 3 karyawan hotel yang menemaninya agar ikut menyaksikan penggeledahan tersebut.
Adapun hasil dari penggeledahan kamar hotel tersebut tidak ditemukan bukti barang haram satupun seperti yang dituduhkan, polisi hanya menemukan Uang seratus juta rupiah yang disimpan di dalam berangkas hotel,Uang seratus juta tersebut kemudian dibawa oleh polisi, korban merasa keberatan kalau uang dalam berangkas tersebut dibawa sebagai barang bukti karena uang tersebut ada dalam berangkas, tetapi polisi mengatakan dari pada uang tersebut nantinya hilang di hotel mending kita bawa,sempat terjadi ketegangan kecil, akhirnya terduga dan uang 100 juta di bawa ke Polresta untuk di tetap dimintai keterangan, tutur Iriansyah kepada awak media.
Karena kasus ini tidak ditemukan bukti, maka tepat pada hari selasa jam 23.30 WIT korban sudah di lepaskan dan kembali kerumah berkumpul bersama keluarga. Atas kejadian ini, Iriansyah mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Jayapura dan Kapolda Papua atas professionalisme Kepolisian yang sangat bijak dalam melihat kasus ini. Dan peristiwa ini menjadi pelajaran dalam penegakan hukum karena penggeledahan Narkoba yang tidak menemukan barang bukti serta hasil test urin yang Negatif di giring seolah-olah telah terjadi OTT seperti yang diberitakan oleh media online lokal dan nasional. (Redaksi)