Jayapura, reportasepapua.com – Aparat Kepolisian Resor Jayapura Kota berhasil operasi tangkap tangan (OTT) dua orang Panitia Distrik (Pandis) Jayapura Selatan (Japsel), kedua Panitia Distrik yang berinisial IW dan VR di amankan bersama barang bukti sejumlah nominal uang pecahan seratus ribu dan telepon genggam diduga terkait Pemilu 2019,Senin(20/5) dini hari.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas, SH, SIK melalui
Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota AKP Sugeng Ade Wijaya di Mapolres Jayapura Kota, mengatakan penangkapan OTT dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Lokasi OTT di halaman Saga Abepura sekitar pukul 24.00 WIT. tersangka berada di dalam mobil waktu ditangkap,” kata Sugeng,
kedua tersangka langsung di amankan ke Mapolres Jayapura Kota guna dimintai keterangan klarifikasi lebih lanjut.
“Kami akan minta keterangan kepada kedua tersangka, terkait dari mana sejumlah nominal uang pecahan 100 ribu itu dan akan mengecek percakapan dalam telepon seluler,”katanya
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, Rinto Pakpahan ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa OTT dua Pandis tersebut yang terdiri dari ketua dan anggota.
“tentu apabila terbukti akan diberhentikan,ini masih akan dilakukan pemeriksaan, jadi kita akan lihat dulu,” tukas Rinto.
informasi kami baru dapat dan penanganan kasus insial IW (ketua) dan VR (anggota)tersebut bawaslu di kenakan peraturan bawaslu nomor 4 tahun 2019,
“pidana akan kita dalami yang pasti klopun tidak terjerat pidana pemilu, kami akan jerat pidana lain yakni pidana umum atau khusus, karena mereka korupsi penyelenggrara di biayai oleh negara,”pungkasnya (redaksi)