Jayapura,reportasepapua.com – Dua Aparat PPD Jayapura Selatan yaitu IW dan V akhirnya menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi dimana keduanya diduga menerima uang dari caleg dprd kota jayapuraZ
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas dalam acara buka bersama media mengaku jika Temuan kasus tangkap tangan tersebut telah dikaji oleh bawaslu namun kasus tersebut tidak dapat dimasukan dalam ranah UUD pemilu 2019, sehingga Kami langsung ambil alih dan kenakan uu korupsi.
“Kita sudah tetapkan dua orang pelaku kita jadikan tersangka dikenakan pasal undang undang tindak pidana korupsi dan penyelidikan selanjutnya akan kita laksanakan untuk pengembangannya,” Ungkap Kapolres.
Dari OTT yang dilakukan di Saga Mall Abepura ini aparat menemukan seJumlah uang sebesar Rp 16.600.000 rupiah diduga uang ini dari salah satu caleg DPRD.
“Dalam kasus ini baru ada dua saksi, dan bisa berkembang bertambah saksi dalam penyelidikan,” Tuturnya. (Stela)