Kapolsek Mimika Baru, AKP Ida Waymramra S.IK menjelaskan bahwa akibat dari melakukan pencurian sepeda motor kedua tersangka ini dikenakan pasal 363 ayat (I) kw 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Dua tersangka ini bermain sendiri-sendiri, dan menurut pengakuan mereka ini baru pertama kali, tetapi kita masih mendalami terus,” kata, AKP Ida ketika melaksanakan Press Release di Kantor Polsek Mimika Baru, Selasa (4/9).
Disampaikan Kapolsek, kedua tersangka melakukan pencurian sepeda motor ini karena faktor ekonomi, dimana menginginkan barang milik orang lain.
“Jadi untuk tersangka Yohanis Refwalun alias Anis ini sudah dilakukan tahap satu, sementara untuk tersangka Kumai Marian masih dalam proses penyelidikan dan sudah dilakukan SPDP,” ungkapnya.
Perlu diketahui Press Release pengungkapan terhadap dua tersangka kasus curanmor ini berdasarkan kasus pertama laporan polisi nomor : LP/433/VIII/2018/Papua/Res Mimika/Sek Miru pada tanggal 4 Agustus dengan waktu kejadiannya Minggu tanggal 4 Juli 2018 sekira pukul 16.00 WIT di Jalan Bougenvile terhadap pemilik sepeda motor Nur Aini.
Sedangkan kasus kedua berdasrkan laporan polisi nomor : LP/476/VIII/2018/Papua/Res Mimika/Sek Miru pada tanggal 26 Agustus 2018,dengan waktu kejadian Rabu tanggal 22 Agustus 2018 sekira jam 09.00 WIT di Jalan Yos Sudarso timika depan bengkel Aneka Motor terhadap pemilik sepeda motor Ambrosius Batbual.
Dalam Press Release selain dua tersangka yang dihadirkan, turut serta juga dihadirkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam dengan nomor polisi DS 2627 MW dan STNK, satu unit sepeda motor Satria FU 150 SCD3 warna hitam dengan nomor Polisi 2420 MU.(IB)