JAYAPURA, REPORTASEPAPUA – Kedua Prajurit TNI-AD diduga pelaku tindak kejahatan terhadap kesusilaan telah ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih untuk proses penyidikan lebih lanjut, atas dugaan tindakan Asusila yang dilakukan pada bulan November 2021, (31/12/2021).
Demikian disampaikan Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga, S.H., M.H, dalam keterangannya.
Kapendam XVII/Cenderawasih mengungkapkan bahwa kejadian dugaan tindakan Asusila terjadi pada bulan November silam, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI-AD atas nama MR dan DAP terhadap sdri IA.
“Informasi awal kejadian ini terjadi pada bulan November 2021, dimana yang diduga para pelaku dan korban sama-sama mabuk akibat mengkonsumsi Miras yang dilakukan disalah satu penginapan,” ungkap Kapendam XVII/Cenderawasih.
“Ini semua berawal dari pesta Miras antara terduga pelaku dengan korban bersama teman yang lain. Kemudian berlanjut mengkonsumsi Miras di penginapan,” tambah Kapendam.
Selanjutnya Kapendam XVII/Cenderawasih mengatakan bahwa terduga para pelaku dan korban bersama temannya yang lain melanjutkan mengkonsumsi Miras di Penginapan sampai tidak sadar diri.
“Saat ini proses hukumnya sudah masuk pada tahap penyidikan dan pemanggilan para saksi oleh Pomdam XVII/Cenderawasih terhadap kedua oknum Prajurit TNI-AD tersebut. Mari kita tunggu proses hukumnya ini dan kita kawal bersama proses hukumnya, apabila terbukti, pasti kedua Prajurit TNI tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapendam XVII/Cenderawasih. (adv Pendam XVII/Cenderawasih)