JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Sekretaris Fraksi Gabungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Papua, Nason Uti mengatakan, pihaknya akan mengusulkan pemberian sanksi terhadap pemerintah kabupaten dan kota (pemkab/pemkot) yang tak mau melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) nomor 15 tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol (minol).Menurutnya, sanksi yang akan diusulkan oleh pihaknya kepada Pemprov Papua yakni pemkab dan pemkot yang tidak mau melaksanakan Perdasi tersebut atau tak mau membuat aturan pelarangan peredaran minol, tidak mendapatkan dana Otsus.
“Kami, fraksi-fraksi di DPR Papua mendorong itu sebagai sanksi. Uang penjual minol diambil, uang Otsus juga diambil tapi tidak mau memproteksi masyarakat,” katan Nason Uti kepada Wartawan, kemarin.
Lanjut Nason, selain Perdasi Minol penadatangan pakta integritas dan pelarangan minol yang dilakukan oleh gubernur Papua, Kapolda Papua, Pangdam XVI Cenderawasih, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, serta para bupati (wali kota) dan pihak terkait lain, pada 30 Maret 2016 lalu, juga menjadi dasar pihaknya mendorong adanya sanksi tersebut.
Menurut Nason, lebih baik uang Otsus itu diberikan kepada mahasiswa, pemuda, LSM dan pihak lain yang peduli pemberantasan minol.
“Jika ada yang selalu beralasan Perdasi itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU), tapi hingga kini belum ada UU yang mengatur mengenai minol,” ujarnya.
Lanjut dikatakan, yang mengatur minol hanya Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minol, juga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Permendag nomor 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian, pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minol.
“Makanya kini Fraksi PPP dan PKS di DPR RI mendorong agar UU itu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” jelasnya.
Namun ia menduga, alasan pemerintah kabupaten (kota) yang tak mau menerapkan Perdasi pelarangan minol, hanya alibi untuk melegalkan penjualan minuman memabukkan itu untuk kepentingan tertentu.
Sementara itu ditempat yang berbeda, Ketua Solidaritas Anti Miras dan Markoba (SAMN) Kota Jayapura, Anias Lengka mengatakan hal yang sama. Bahkan kata Anias, selama ini pihaknya menyuarakan penghentian peredaran minol karena sudah banyak masyarakat Papua jadi korban akibat dampak buruk minol itu.
“Apa pun alasannya, minol harus ditertibkan. Kami khawatir penjualan minol yang makin tak terkendali akan menimbulkan berbagai dampak buruk di masyarakat,” tandas Anias Lengka.(tiara)