NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
DPRD Tetapkan APBD Pegubin Sebesar Rp. 1,6 Triliun – Reportase Papua

DPRD Tetapkan APBD Pegubin Sebesar Rp. 1,6 Triliun

banner 120x600

Sentani, Reportasepapua.com – Setelah melakukan pembahasan tingkat Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin) disetujui oleh Pimpinan dan Anggota DPRD menjadi APBD Tahun Anggaran 2019 dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna sebesar Rp 1,6 triliun, Kamis (06/12/2018) kemarin.

Hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang Petrus Tekege, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang Pieter Kalakmabin, turut dihadiri Sekda Kabupaten Pegunungan Bintang Bartholomeus J. Paragaye dan sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang.

Ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang, Petrus Tekege mengatakan, rapat paripurna yang digelar ini membahas tentang Raperda APBD Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2019.

“Jadi, paripurna yang kami gelar ini dengan agenda pembahasan khusus untuk Raperda APBD tahun anggaran 2019. Hal itu sudah kami bahas selama satu minggu, sehingga pada hari ini (kemarin malam) kami sudah tetapkan menjadi Perda dengan total sebesar Rp 1,6 triliun yang sudah disahkan oleh DPRD,” kata Petrus Tekege kepada wartawan usai rapat paripurna, yang berlangsung di Hotel Grand Allison, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (6/12/2018) malam.

Untuk itu, Ketua DPRD Petrus Tekege berharap, setelah melalui proses panjang, APBD 2019 bisa dilaksanakan dan bisa berjalan sesuai harapan.

“Kami harapkan kepada pemerintah daerah agar anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD 2019 ini bisa digunakan secara baik. Sehingga satu tahun kedepan ini bisa terserap dengan baik anggarannya dan bisa berjalan sesuai tepat waktu hingga dengan akhir tahun bisa digunakan anggaran tersebut,” harapnya.

“Mudah-mudahan dengan anggaran yang dialokasikan setidaknya bisa menjawab persoalan yang selama ini menjadi PR rutin tahun ke tahun dan semoga anggaran ini tidak dikembalikan ke kas Negara,” sambung Petrus Tekege.

Lanjut Ketua DPRD Petrus Tekege menjelaskan, setelah melalui pembahasan disepakati APBD 2019 itu diperuntukan untuk bidang infrastruktur, kemudian ada belanja rutin atau anggaran rutin, belanja pegawai dan juga banyak diperuntukkan pada fisik.

“Nah, di fisik inilah yang kami harapkan agar bisa terserap anggarannya sampai dengan akhir tahun yang tidak boleh lagi ada defisit. Kalau yang sekarang inikan defisit masih besar-besaran, maka itu kami tidak harapkan seperti itu terjadi lagi,” jelasnya.

Sedangkan untuk pendidikan dan kesehatan, kata Petrus Tekege, berdasarkan pihaknya selama ini memang hal itu belum terserap baik anggarannya karena peruntukkannya tidak dilakukan dengan baik. Sehingga tidak mengena atau tersentuh langsung kepada masyarakat (rakyat) di Kabupaten Pegunungan Bintang.

Disinggung soal anggaran pendidikan dan kesehatan yang belum terserap dengan baik, Petrus menuturkan, bahwa yang menjadi hambatan itu adalah khusus pihaknya di DPR inikan selalu jaring asmara (aspirasi masyarakat) ke distrik-distrik, sehingga apa yang biasa pihaknya sampaikan pada saat pembahasan APBD itu tidak diakomodir oleh pihak Eksekutif dalam hal ini pemerintah daerah.

“Jadi, selama ini tidak diakomodir oleh pemerintah. Oleh karena itu, anggaran ini tidak terserap langsung kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan peruntukkannya,” tutur Petrus.

Selain pembahasan Raperda APBD menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2019, sebut Petrus, rapat paripurna ini juga membahas Raperda Non APBD Tahun Anggaran 2018.

“Raperda (Non APBD) ini hanya PP Nomor 12 tahun 2018 tentang Tata Tertib (Tatib) Dewan, itu saja yang kami bahas. Sebenarnya ada 11 Raperda yang mereka (pemerintah) ajukan atau usulkan ke kami, tetapi kami belum bisa sahkan pada rapat paripurna kali ini,” tukasnya.

Rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda Non APBD Tahun 2018 dan Perda APBD Tahun Anggaran 2019 ini berakhir pada pukul 22.00 WIT. (yurie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *