NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
DPRD Pending Raperda Pengolahan Air Limbah Domestik – Reportase Papua

DPRD Pending Raperda Pengolahan Air Limbah Domestik

Ilustrasi Raperda
banner 120x600

SENTANI, Reportasepapua.com – Untuk tahun 2019 ini, ada tiga belas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Jayapura.

Hal ini disampaikan oleh Kabag Hukum dan Perundangan-undangan Pemerintah Kabupaten Jayapura, Rischard Latukonan yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (07/01/2019).

Beberapa dari perda itu adalah tentang RPJMD, Pertanggungjawaban Bupati, Penyelenggaran Kesehatan, Ijin Lokasi, Larangan Praktek Prostitusi, IMB yang telah revisi, Penyelenggaran Pengakuan Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat dan Penetapan Sistem Online terhadap Pajak Daerah.

Kabag Hukum dan Perundangan-undangan Pemerintah Kabupaten Jayapura, Rischard Latukonan. (yurie/reportasepapua.com)

“Jadi total semua itu ada 14 Raperda yang kita ajukan dan yang diterima hanya tiga belas. Raperda yang ditolak itu adalah  Pengolahan Air Limbah Domestik” kata Rischard.

Dituturkannya, Raperda ini diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bappeda Kabupaten Jayapura. “Pengolahan air limbah domestic ini artinya yang dari Kakus ini. Alasan DPRD Kabupaten Jayapura menolak Raperda ini karena harus ada pembentukan OPD baru padahal tidak ini kan hanya UPTD dari PU” singkatnya.

Hal berbeda disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura, Mozes Kallem saat ditemu wartawan di lobi Kantor DPRD.

Mozes mengatakan bahwa alasan sebernya dari penolakan Raperda ini adalah belum ada pengkajian akademiknya. Karena menurutnya untuk menetapkan suatu Raperda menjadi Perda diperlukan pengkajian dan regulasi aturan di atasnya  yang mendukung,  “kalau itu sudah pasti kita akan mengsahkanya” katanya.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura, Mozes Kalem. (yurie/reportasepapua.com)

Diungkapkannya, selama ini banyak Raperda yang diajukan ke DPRD Kabupaten Jayapura tanpa didasari oleh pengujian akademik.

“Pengujian akademik itu harus dan wajib, Karena kami DPR tidak mungkin serta merta mengesahkan Raperda begitu saja. Kami yang ada di DPR ini sudah terdidik dan tidak bisa ketok palu sesuka hati kita” kata Mozes.

Mozes menambahkan, sebenarnya Perda ini perlu ada karena pengajuannya berdasarkan kebutuhan. “Jadi kami maunya semua Raperda yang masuk ke sini harus ada pengkajian akademiknya. Sebenarnya Rapeda ini bukan kita tolak tapi kita pending dan nanti bisa diajukan kembali setelah ada pengkajian akademiknya” tutupnya. (yurie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *