KEEROM, Reportasepapua.com – Pada pandangan akhir fraksi- fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Keerom terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Keerom Tahun Anggaran 2019, fraksi- fraksi DPRD Keerom menerima dan menetujui LKPJ Bupati Keerom Tahun Anggaran 2019 dan akan ditetapkan menjadi keputusan dewan serta ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Keerom, Bambang Mujiono, SE pada Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka penyampaian saran dan rekomendasi DPRD Keerom atas LKPJ Bupati Keerom Tahun Anggaran 2019 dan penutupan masa sidang 1 Tahun Anggaran 2020 di ruang Sidang DPRD Keerom, Senin (15/6).
Bambang mengatakan, dari 85 catatan dan saran rekomendasi DPRD Kabupaten Keerom terhadap LKPJ Bupati Keerom Tahun Anggaran 2019 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom untuk dapat ditindaklanjuti, sehingga pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Keerom dapat berjalan sesuia yang diharapkan.
“ Mari kita bersama- sama membangun dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Keerom yang lebih baik,”ujar Bambang.
Sementara itu Bupati Keerom, MUH Markum, SH.MH.MM mengungkapkan, saran dan rekomendasi atas pendapat akhir fraks- fraksi DPRD Kabupaten Keerom atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Keerom Tahun Anggaran 2019 akan ditindaklajuti dan pemperhatikan dengan sungguh- sunguh.
“Saran dan rekomendasi yang diberikan DPRD Keerom bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat maupun meningkatkan pemerintahan yang bersih, professional dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Saya pribadi atas pandangan dan saran serta rekomendasi dari fraksi dewan sangat berharga dan berarti terhadap LKJP Pemda Keerom Tahun Anggaran 2019,” ungkap Markum.
Oleh karena itu, saran dan masukan tersebut akan dijadikan bahan untuk mengevaluasi seluruh pelaksanaan pemerintahan maupun pembangunan di Kabupaten Keerom. terutama dalam mewujudkan visi dan misi Kab Keerom Tahun 2016- 2021,” tutupnya. (Rhy)