SENTANI, Reprotasepapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura menggelar rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2019, Kamis (24/1/2019) siang tadi.
Rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Jayapura itu dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura Korneles Yanuaring, didampingi Wakil Ketua I DPRD Mozes Kallem dan dihadiri Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro.
Rapat paripurna pembukaan Masa Sidang I Tahun 2019 ini dihadiri oleh 19 anggota DPRD dari jumlah total 25 anggota DPRD Kabupaten Jayapura. Artinya ada 6 orang anggota DPRD yang tidak hadir dengan keterangan izin, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Edison Awoitauw, S.T.
Pada rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan I tahun 2019 ini sempat diinterupsi oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Jayapura Stenly Ondikleuw, usai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura Korneles Yanuaring menoki palu sebagai tanda dibukanya sidang pertama tersebut.
Stenly Ondikleuw dalam interupsinya mempertanyakan perihal ketidakhadiran Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Edison Awoitauw, S.T. dan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, S.E., M.Si. Serta banyaknya Kepala OPD yang tidak hadir dan hanya diwakili oleh sekretaris dinas, kepala bidang, kepala bagian maupun kepala seksie pada pembukaan Masa Sidang I 2019.
Setelah ditelisik, dua unsur tertinggi pemerintahan kabupaten itu ternyata mempunyai kegiatan di luar kantor.
“Bukan seperti itu ya. Kebetulan hari ini ada pelantikan dua kepala kampung dan waktunya lebih awal dari sidang ini. Seandainya kalau tadi (kemarin siang) cepat selesai di acara pelantikan kepala kampung, maka mereka (Kepala OPD) juga bisa hadir. Tetapi, perwakilan dari tiap OPD kan juga ada,” kata Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro, ketika ditanya perihal ketidakhadiran Kepala OPD dalam pembukaan Masa Sidang I 2019, Kamis (24/1/2019).
Giri Wijayantoro mengetahui secara persis kegiatan Bupati Jayapura di luar Kantor Bupati Jayapura yang menghadiri acara pelantikan dua kepala kampung yakni, Kampung Yakonde dan Kampung Sosiri dipusatkan di Kampung Yakonde, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura.
“Jadi, pak Bupati seyogyanya juga bersama-sama dengan kita di masa sidang pertama ini. Tetapi, ternyata disana belum selesai dan di kantor Dewan sini sudah jalan (mulai) persidangannya. Kalau tidak terlambat pasti beliau (Bupati) bersama-sama dengan kita juga,” kata Giri Wijayantoro.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura Korneles Yanuaring menyebutkan, ketidakhadiran Ketua DPRD ini tidak akan menghambat proses pembukaan masa persidangan pertama, karena unsur Dewan bersifat kolektif kolega dan jumlah pimpinan serta anggota Dewan yang hadir sudah memenuhi kourum dalam pembukaan masa persidangan kali ini.
Ketika ditanya perihal ketidakhadiran Bupati Jayapura, Waket I DPRD Kabupaten Jayapura Korneles Yanuaring menyampaikan ketidakhadiran Bupati Jayapura itu tidak menjadi masalah dalam pembukaan masa persidangan pertama ini.
“Saya pikir dengan tidak hadirnya Bupati, tetapi kan Wakil Bupati hadir itu sama saja. Artinya, itu tidak ada masalah. Apalagi hari ini (kemarin) juga Bupati ada kegiatan yakni, ada pelantikan kepala kampung,” kata Korneles.
“Begitupun juga dengan para pimpinan Perangkat Daerah (PD) ini ikut dalam rombongan Bupati, lalu mereka tugaskan bawahannya dalam hal ini dari sekretaris dinas, kepala bagian dan kepala seksi, sehingga kami menganggap hal itu tidak menjadi masalah,” tambah Politisi PDI-P tersebut.
Menurutnya, karena ini agenda masa sidang pertama 2019 ini alangkah baiknya itu kepala daerah harus hadir.
“Begitupun dengan kepala-kepala dinas juga harus hadir, karena ini kan dalam pembahasannya nanti seperti sidang Non APBD itu melibatkan semua atau kepala-kepala dinas. Jadi sebaiknya begitu, tetapi karena pak Bupati punya agenda lain, ya kita juga tidak bisa hindari. Saya pikir yang penting sidang ini sudah kita buka,” tuturnya.
Selain itu, Korneles memaparkan, agenda kegiatan DPRD yang akan dilaksanakan pada masa persidangan I tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD.
“Jadi, raperda Non APBD ini nanti ada yang diusulkan oleh Eksekutif dan ada juga yang diusulkan melalui hak inisiatif DPRD. Kalau di DPRD itu ada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang akan menangani secara khusus, tetapi juga ada usulan dari komisi-komisi di DPRD,” paparnya.
“Sedangkan dari Eksekutif atau pemerintah daerah juga akan diusulkan oleh dinas-dinas dan disampaikan ke DPRD yang akan di paripurnaka. Kira-kira ada berapa rancangan Perda yang akan kita bahas pada masa sidang I tersebut, yang akan berlangsung dari bulan Januari hingga April 2019 nanti,” tukas Korneles. (yurie)