NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
DPRD Kabupaten Jayapura Gelar Paripurna I Bahas 15 Raperda Non APBD – Reportase Papua

DPRD Kabupaten Jayapura Gelar Paripurna I Bahas 15 Raperda Non APBD

banner 120x600

SENTANI, Reportasepapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura menggelar Sidang Paripurna I Masa Sidang I Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk melakukan pembahasan terhadap 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Kabupaten Jayapura.

15 Raperda Non APBD ini terdiri dari usulan Eksekutif sebanyak 10 Raperda dan usulan Legislatif sebanyak 5 Raperda.

10 Raperda dari Eksekutif antara lain, Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Raperda tentang perubahan status kampung menjadi kampung adat, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang pembentukan kampung persiapan menjadi kampung.

Kemudian, Raperda tentang penetapan kampung adat persiapan menjadi kampung adat definitif, Raperda tentang perubahan Perda nomor 4 tahun 2012 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Jayapura. Raperda tentang pembentukan Distrik Nolobhu, Distrik Kemtuk Timur, Distrik Kemtuk Pay, Distrik Nimboran Barat, Distrik Saguptra, Distrik Urbara dan Distrik Neika.

Sedangkan lima (5) Raperda dari Legislatif, Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman, Raperda tentang pelayanan publik, Raperda tentang upaya kesehatan daerah, Raperda tentang penetapan dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.

Sidang paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Edison Awoitauw, S.T., Selasa (5/3/2019) kemarin pagi, yang dihadiri Sekda Kabupaten Jayapura Dra. Hanna S. Hikoyabi, S.Pd, M.KP., 17 anggota DPRD dan sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemkab Jayapura.

Dalam pidato sambutannya, Edison Awoitauw mengatakan menyikapi surat masuk sebagaimana yang telah dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) tadi (kemarin), maka panitia musyawarah Dewan telah mengadakan rapat pada tanggal 18 Februari 2019 dengan memutuskan dan menetapkan jadwal pelaksanaan sidang paripurna I masa sidang I Tahun 2019, yang akan berlangsung dari tanggal 18 Februari dan akan berakhir pada tanggal 22 April 2019.

Mengingat alokasi waktu yang ditetapkan sangat singkat, Edison selaku pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura mengimbau kepada seluruh anggota Dewan, serta alat-alat kelengkapan Dewan dan pimpinan fraksi-fraksi Dewan dan pihak-pihak yang terkait dalam pembahasan materi persidangan kali ini, agar dapat menggunakan waktu yang telah ditetapkan secara optimal.

“Maka itu, kami imbau semua pihak yang terkait dalam pembahasan materi sidang ini, untuk menggunakan waktu secara optimal dengan menyumbangkan pemikiran yang dapat memberikan nilai tambah pada materi persidangan ini,” imbuhnya.

Belasan raperda yang dibahas itu, di antaranya tentang pengelolaan air limbah domestik, tentang perubahan kedua atas peraturan daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, pengelolaan barang milik daerah, perubahan status kampung menjadi kampung adat, Kabupaten Layak Anak dan sejumlah raperda lain.

“Dengan telah disampaikannya materi sidang tersebut, kami atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Jayapura menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya kepada saudara Bupati Jayapura beserta seluruh jajarannya, yang telah berupaya mempersiapkan dan menyampaikan materi sidang kepada kami,” ucapnya.

“Selanjutnya akan dibahas dan dikaji sesuai dengan prosedur dan tahapan pembahasan yang berlaku di DPRD Kabupaten Jayapura,” sambung Edison Awoitauw dengan singkat.

Demi kelancaran pembahasan materi sidang dan mungkin masih ada hal-hal yang memerlukan penjelasan dari pihak Eksekutif, Edison menyampaikan, bahwa pihaknya mohon kiranya saudara Bupati Jayapura dapat memberikan kesempatan kepada kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemkab Jayapura untuk dapat memberikan penjelasan yang dimaksud.

“Untuk itu, kami dalam hal ini nama pimpinan Dewan mengajak para wakil-wakil ketua dan juga anggota serta alat-alat kelengkapan Dewan maupun fraksi-fraksi Dewan, agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta fungsi yang diamanatkan kepada kita bersama selaku wakil rakyat, untuk menyelesaikan secara serius tugas ini dengan memanfaatkan waktu yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien,” ajaknya.

Sementara itu, Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, S.E., M.Si., dalam arahannya yang dibacakan Sekda Kabupaten Jayapura, Dra. Hanna S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP., menyampaikan, daerah diberikan kewenangan membentuk Perda guna menyelenggarakan otonomi daerah.

“Saya berharap agar 15 raperda dapat dibahas DPRD Kabupaten Jayapura, sekaligus ditetapkan menjadi perda untuk dapat diimplementasikan,” katanya. (yurie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *