DPR Papua Pertanyakan Lolosnya 57 Kontainer Kayu Merbau Keluar Papua

banner 120x600

JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Terkait ditahannya 57 kontainer kayu merbau olahan dari Papua yang diduga ilegal oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Tim Gabungan di Pelabuhan Soekarno – Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (9/1), tampaknya disoroti oleh Anggota Komisi II DPR Papua, John NR Gobai.

Bahkan, legislator Papua ini juga mempertanyakan kenapa kapal pengangkut kayu Merbau itu bisa lolos keluar Papua. Padahal terindikasi jika kayu itu ilegal.

“Jadi pertanyaan saya, itu kayu dimuat dari pelabuhan mana? Kenapa bisa lolos sampai di Makassar? Jika kayu itu dinyatakan ilegal lalu kenapa bisa lolos,” tegas Anggota DPR Papua, John NR Gobai di ruang kerjanya, Kamis (10/1/19).

John Gobai mengaku heran, pasalnya kayu Merbau asal Papua itu dinyatakan ilegal tapi kenapa bisa lolos saat pemuatan atau pengiriman dari Pelabuhan Jayapura.

“Apakah di pelabuhan itu ada polisinya atau tidak, ada aparatnya atau tidak? Jadi, jika memang dia mau diperiksa, itu kan tidak hanya memeriksa pemilik kayunya saja, tapi oknum aparatnya juga harus diperiksa, kenapa bisa lolos?,” ujar Gobai.

Apalagi, lanjut John Gobai, untuk kayu ekspor hanya bisa dimuat atau dikirim melalui Pelabuhan Jayapura saja. Sehingga sudah pasti banyak aparat di pelabuhan dan harus ada mekanisme yang jelas.

“Di situ ada Bea Cukai, ada KP3 Laut, Pelindo dan instansi lainnya di Pelabuhan. Nah, pertanyaan saya, peranan mereka seperti apa selama ini. Jadi ini seperti lelucon kalau saya lihat,” ketusnya.

Menurut John Gobai, jika kayu ditahan di Pelabuhan Soekarno – Hatta, Makassar itu, dinyatakan ilegal, tentunya ada indikasi oknum yang ikut bermain dalam meloloskan kayu di pelabuhan muat.

“Jika memang itu dia pelabuhan muatnya ada di Jayapura, maka pertanyaan saya bagaimana dengan Polresta, bagaimana dengan Polda, Bea Cukai, KP3 Laut, Angkatan Laut dan Pol Airut dan lainnya,” kata Gobai.

Untuk itu, ia meminta agar Kapolda Papua harus melakukan evaluasi terhadap oknum anggotanya, termasuk instansi lain di Pelabuhan Jayapura, tidak serta merta hanya mengejar pemilik kayunya saja.

“Tapi yang harus juga di evaluasi adalah anggota-anggotanya yang ada disana. Baik itu dari pihak Kepolisian maupun dari instansi yang lain yang berwenang untuk menyatakan bahwa kayu siap dimuat dan siap untuk diberangkatkan,”ucapnya.

Namun ia berharap Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup bersama Tim Penegakkan Hukum yang menangani ilegal logging itu, segera berkoordinasi dengan Polda Papua untuk mengecek kenapa bisa lolos 57 kontainer kayu merbau asal Papua itu.

“Jadi ini yang kemudian bisa diduga bahwa ada oknum anggota yang ikut bermain dalam skandal-skandal seperti ini. Kalau ilegal, itu berarti mereka tidak bayar Bea Cukai. Maka kembali lagi ke pertanyaan saya tadi kenapa bisa lolos lalu dimuat dan diberangkatkan,” tandasnya.

John Gobai menambahkan, jika memang kayu itu ilegal, mestinya bisa dihentikan dari pelabuhan muatnya.

“Intinya Komisi II mendukung penegakkan hukum terhadap ikegal loging, sehingga harus di evaluasi ulang,” tekannya.

Selain itu, Komisi II DPR Papua juga meminta kepada pihak-pihak yang terlibat, baik itu pihak kepolisian maupun pihak Bea Cukai dan instansi terkait yang ada di Pelabuhan.

“Jadi kalau kita betul-betul mau memerangi ilegal loging, maka bersihkan dulu diri kita, berbenah diri agar tidak lagi tertangkap seperti begini. Ini yang kemudian akan menjustifikasi dugaan orang akan keterlibatan oknum-oknum aparat didalam bisnis-bisnis ilegal loging, ilegal maning,dan ilegal fishing kan begitu. Kalau dia memang ilegal, ya nggak usah diperbolehkan berangkat,” tegas John Gobai.(TIARA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *