NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
DPR Papua Nilai Pernyataan Fadli Zon Soal Otsus Ada Unsur Politis – Reportase Papua

DPR Papua Nilai Pernyataan Fadli Zon Soal Otsus Ada Unsur Politis

banner 120x600

JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Wakil Ketua I DPR Papua, Edoardus Kaize meminta dengan tegas agar Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, tidak usah bicara masalah Otonomi Khusus (Otsus), mau perpanjang atau putuskan Otsus di Jakarta.

Hal itu dikatakannya, saat menyindir keras Fadli Zon yang berbicara soal Otsus di Jalarta, baru-baru ini.

Bahkan tandas Ketua Ketua DPD PDI Perjuangan ini, jika memang Otsus mau diperpanjang atau diputus, mestinya harus tanya dulu kepada orang Papua, bukannya Fadli Zon bicara dari DPR RI.

“Fadli Zon ko tidak usah urus-urus Otsus. Tidak usah bicara Otsus. Ko diam duduk tenang di situ. Apa yang bisa diurus ke Papua ini, ko urus, tapi tidak usah bicara Otsus,” tegas Edoardus Kaize kepada Wattawan, akhir pekan kemarin

Menurut legislator Papua ini, jika berbicara Otsus, sebaiknya Fadli Zon datang langsung bicara di Papua.

“Sebaiknya datang bicara di Papua. Sebab orang Papua yang menentukan, apakah kami mau terus Otsus atau putus Otsus, itu orang Papua. Apakah Papua dalam konteks seluruh rakyat Papua atau melalui lembaga-lembaga MRP, DPR Papua dan pemerintah daerah maupun stakeholder yang lain di seluruh Papua,” tekannya.

Apalagi ini menjelang Pilpres, sehingga ia menilai jika pernyataan Fadli Zon karena ada unsur politis.

“Jadi, jangan sampai ada unsur politik di situ, mau cari dukungan dari Papua, soal otsus, itu tidak boleh. Karena kita sudah bahas itu bersama Dirjen Otsus di Sorong, dan lanjut di Jayapura, pada 7 Nopember 2018. Jadi, Fadli Zon tidak usah bicara banyak Otsus di Jakarta. Kalau bicara Otsus itu dia harus datang ke Papua,” ketusnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyebut bahwa Dana Otsus bagi Papua yang masa tenggatnya akan habis pada 2021, jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, dinilai masih diperlukan.

Pasalnya, ia melihat kajian yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI mengenai Dana Otsus ini, lantaran ke depannya dapat digunakan sebagai rekomendasi, bahkan jadi bagian dari kebijakan termasuk revisi bagi periode DPR RI yang akan datang.(TIARA)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *