JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Peredaran Minuman Keras (Miras) di Tanah Papua belum bisa dihilangkan secara tuntaskan, namun Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) terus berupaya agar generasi muda Papua dapat diselamatkan dan tidak tergantung pada minuman haram tersebut.
Oleh karena itu, DPR Papua melakukan sosialisasi Perdasi Miras kepada para mahasiswa di Hotel Sahid Entrop, Kota Jayapura, Kamis (28/3/19).
Dalam sosialisasi itu DPR Papua diwakili Ketua Bapemperda, Emus Gwijangge dan anggota Bapemperda, John NR Gobai.
“Tujuan kami sosialisasi dengan mengundang mahasiswa bagaimana agar generasi muda Papua ini memiliki kesadaran menjauhi miras, karena miras ini salah satu yang dapat merusak generasi masa depan Papua, dan keluarga di Papua,” kata Emus kepada wartawan usai sosialisasi.
Bahkan tegas Emus, DPR Papua sendiri menolak miras. Namun selama ini sosialisasi minim dilakukan ekskutif padahal DPR Papua telah mengesahkan Perdasi Miras.
“Kami sudah sahkan Perda dan eksekusi pelaksanaannya di pemerintah. Saya harap pemerintah juga dapat segera memberlakukan berbagai Perda yang sudah ditetapkan. Jadi harus ada tindakan nyata,” tegasnya.
Dijelaskannya, dalam sosialisasi itu para mahasiswa juga meminta agar dibentuk Satgas Miras untuk melakukan pengawasan peredaran Miras.
“Selain pembetukan satags miras yang dibiayai pemerintah, mereka juga minta sosialisasi di asrama, kampus agar kena sasaran,” ujar Emus.
Selain itu lanjut Emus, mahasiswa juga meminta bupati dari 29 kabupaten/kota dipanggil dan bicara bersama agar ada tindakan nyata.
“Jangan bupati jalan sendiri, DPRP jalan sendiri, gubernur juga jalan sendiri,” tukasnya.
Anggota Bapemperda, John Gobai mengatakan, terkait penjualan, dan tempat semua mesti diatur. Misalnya di hotel dan lainnya. Tapi di Papua Miras dijual di sembarang tempat.
“Kami sepakat DPRP membuat regulasi dan mengawasi pelaksanaan. Pelaksanaannya oleh eksekutif,” kata Gobai.
Apalagi kata Gobai, di Papua juga ada dua UU yang diberlakukan UU Otsus dan UU lain. UU Otsus juga memberikan ruang untuk UU lain. UU sektoral berlaku di Papua dan itu dilaksanakan Pemkab/Pemkot. Itu yang terjadi di Kota Jayapura.
“Pemkab/Pemkot bisa taat pada perdasi/perdasus tapi saat yang sama bisa mentaati UU lainnya. Jadi solusisnya, jangan berlakukan UU lain di Papua selain Otsus,” tandas Gobai.(TIARA)