JAKARTA,reportasepapua.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua melakukan rapat Konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Papua tentang Tata Tertib Perwakilan Rakyat Papua di Hotel Marcopolo, Senin (17/9/18).
Hadir dalam pertemuan itu, Ketua Bapemperda DPR Papua, Ignasius W. Mimin didampingi sejumlah anggota Bapemperda masing-masing, Mathea Mamoyau, Herlin Beatrix Monim, Tan Wie Long, H.Kusmanto, Stefanus Kaisiepo, Thomas Sondegau, Yonas Nussy, John Gobay, dan Arnold Walilo serta perwakilan dari Kemendagri RI yang diwakili Kasubdit Otsus Papua dan Papua Barat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda), Thomas Umbu Pati juga beberapa rekan kerjanya beserta staf DPR Papua.
“Pada kesempatan ini, kami ingin merangkum dulu apa yang menjadi keinginan bapak ibu dewan DPR Papua, dengan subtansi tatib ini, karena pendalaman nantinya kami butuh waktu untuk melihat pasal per pasal. Sehingga dapat diketahui saat ini apa yang menjadi harapan bapak ibu dari subtansi tatib ini ,” kata Kasubdit Otsus Papua dan Papua Barat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda), Thomas Umbu Pati kepada Pasific Pos usai memparkan materi tentang Tatib perwakilan rakyat Papua di Hotel Marcopolo Jakarta, Senin (17/9/18) semalam.
Kemudian yang kedua lanjut Thomas Umbu, selama ini pihaknya juga evaluasi terkait dengan keberadaan kursi pengangkatan. Ini perlu kita bahas karena memang ada hal pemahaman yang berbeda sementara DPR Papua dan Papua Barat.
“Teriminologi fraksi ini yang menjadi perdebatan ketika DPR pengangkatan Papua Barat terbentuk,”ucapnya.
Dijelaskannya, fraksi adalah perhimpunan dari partai politik, sehingga dalam perdasusnya Papua barat kala itu, pihaknya langsung setuju, karena memang tidak ada kata pembentukan fraksi waktu itu.
“Jadi DPR pengangkatan dilebur kepada semua fraksi dan saya kira itu yang diharapkan oleh pak menteri waktu itu. Dan sempat ada ide waktu itu yaitu pembentukan Poksus (kelompok Otsus) dan lagi-lagi waktu itu kita mencari landasan normatifnya apa karena waktu itu perdebatan panjang. Namun puji syukur pada Tuhan bahwa akhirnya perdasus itu tidak menyebutkan itu, dan semuanya berjalan, hanya perdebatan terakhir menyangkut bagaimana hak-hak DPR pengangkatan dan DPR partai politik,” jelasnya.
Dikatakan, ini perdebatan panjang tapi apa pun alasannya pihaknya tidak memiliki kepentingan apa pun. Kalau memang terjadi konstetasi atau refalitas di dalam lembaga DPR itu sendiri. Lalu
bagaimana pendapat teman teman dari partai politik dan pendapat teman teman yang melalui mekanisme pengangkatan.
“Jadi bagi kami DPR pengangkatan itu merupakan amanah undang-undang dan itu bagian dari kekhususan Provinsi Papua dan Papua Barat, sehingga kalau ditanyakan hak dan kewajiban, kami Kementerian dalam negeri telah berdiskusi dengan teman teman Kementerian keuangan tapi juga keuangan daerah bahwa hak yang di peroleh adalah sama, hanya menyangkut kepemimpinan DPR, saya kira itu memang sudah diatur tidak bisa menjadi pimpinan, karena itu amanahnya sudah sepert itu dan sampai hari ini memang Papua pun sudah bagus karena sudah melaksanakan tugas-tugasnya sebagai DPR pengangkatan, “paparnya.
Terkait dengan itu kata Thomas, sekretaris dewan terlebih dahulu telah melakukan konsultasi.
“Kami menjawab secara tegas bahwa hak hak yang diterima teman-tema DPR pengangkatan dan melalui partai pokitik, itu tidak ada perbedaan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, kata Thomas, maka DPR Papua, harus lakukan penyesuai dengan Tatib yang baru dan itu segera dilakukan, karena pertama waktunya sudah mepet.
Sehingga pihaknya, harapkan kembali tender penyesuai dan kami akan mempelajari dari draf tatib ini.
“Mudah- mudahan kami diberi waktu selama beberapa hari, tapi tidak sampai seminggu kami segera rampung dan akan kami kembalikan,” ucapnya.
Lalu yang kedua, kata Thomas, ada hal-hal aspek diluar dari pada konteks tatib, seperti tadi kita sudah dikusikan dan kami akan berupaya untuk melihat bagaimana korelasinya dengan regulasi dengan melihat kekhususan Papua.
“Inilah yang perlu kita lihat, tuntutan tadi misalnya pimpinan DPR harus orang asli Papua sebagaimana yang sudah terjadi di Papua Barat. Dan kalau kita bicara dalam konteks regulasi mungkin bertentangan dengan undang-undang 21, tapi lihat kebutuhan yang saat ini lagi berkembang di Papua. Jadi saya kira ini di pertimbangkan dulu untuk membahas secara bersama dalam konteks harmonisasi nanti. Jiika ini memang bisa memenuhi harapan teman teman di Papua,” terangnya.
Terkait dengan anggota yang berpindah partai kemudian hak-haknya diberhentikan, Thomas mengatakan, jika itu sudah aturan yang mengatakan demikian yang harus ditaati.
“Sehingga saya kira, tidak ada kita kompromi karena itu aturan yang harus dilaksanakan oleh teman-teman di DPR Provinsi dan kabupaten.
Bahkan tandas Thomas, ini berlaku di seluruh Indonesia, seluruh provinsi dan seluruh kabupaten.
“Jadi itu berlaku di seluruh Indonesia termasuk di daerah khusus. Itu sama semua. Hanya memang kita lihat terkait dengan kekhususan di Papua, DPR lewat pengangkatan itu aturannya kan dalam konteks tertentu,”
Meskipun berbeda ujar Thomas, tapi menyangkut mekanisme pengangkatan, itu ha-hak mereka yang kita anggap sama dengan teman-teman DPR melalui partai politik.
“Jadi mereka harus melakukan penyesuaian-penyesuaian seperti yang saya katakan tadi, tinggal pulang secepatnya dan mungkin masukan dari kami nanti kami harmonisasi secapat mungkin, lalu kami akan mengembalikan dan akan kembali duduk bersama untuk finalisasi dan selanjutnya untuk di undangkan dalam lembaran daerah,” ungkapnya
Masih ditempat yang sama, Ketua Bapemperda DPR Papua, Ignasius W Mimin mengatakan, jawaban dari pertemuan tadi itu sudah jelas semua semoga harapan rakyat Papua melalui mekanisme ini bisa berjalan normal dan dijawab secepat mungkin.
“Jadi harapannya cuman itu saja, karena semua materi jelas tidak keluar dari konteks dan aturan yang lebih tinggi, terutama yang kami buat adalah sesuai peraturan PP nomor 12 tahun 2018, sehingg tidak keluar dari aturan itu.
Hanya saja kata Mimin, terkait soal pimpinan, itu juga kan sudah jelas, rekrutmen partai pokitik di provinsi Papua dalam UU Otsus Bab 7 ayat 1 dan ayat 2, itu jelas, sehingga berdasarkan itu yang kami buat dan kami lakukan dan DPR sudah menyetujui.
“Di depan pemateri kami sudah presentase dan semoga di respon lebih cepat, karena itu harapan kami,” ujar Politisi Partai Golkar ini.(tiara)