DPR Papua Desak NSPK Segera Ditandatangani

banner 120x600

Jayapura, reportasepapua.com – Guna menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat adat pemilik hak ulayat hutan dan pengusaha perkayuan, akhirnya Anggota DPR Papua bidang Perekonomian, John NR Gobai bersama mereka menemui Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Bambang Hendroyono, pada Senin (21/119).pertemuan John Gobai dengan Sekjen KLHK berlangsung di Gedung Manggala Wanabakthi Jakarta.

Dalam pertemuan itu, ungkap John Gobai, ia langsung mempertanyakan terkait Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) bagi pengurusan perizinan yang mengatur hutan masyarakat adat, yang sudah diajukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Papua. 

“Jadi dalam pertemuan itu kami sampaikan, jika memang NSPK itu sudah ada di meja Menteri, kami minta supaya Menteri segera ditandatangani,” kata John Gobai ketika ditemui Wartawan di ruang Baleg DPR Papua,  Selasa (22/1/19), kemarin. 

Hanya saja, legislator Papua ini merasa aneh, lantaran Sekjen KLHK selalu menghindar soal NSPK itu. Bahkan, menurut Sekjen KLHK bahwa Pergub Nomor 38 Tahun 2010 dengan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Kehutanan. 

Bahkan, ia melihat kementerian/lembaga di pusat seperti Kehutanan dan ESDM, kurang memahami dan tidak menghormati UU Otonomi Khusus (Otsus), sehingga implementasi dari Perdasus Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembangunan Kehutanan Berkelanjutan dengan turunannya berupa Pergub Nomor 38 tahun 2010 tentang Ijin Usaha Kayu Masyarakat Hukum Adat, tidak bisa ditindaklanjuti dalam NSPK. 

Terkait dengan penyitaan puluhan kontainer kayu di Makassar dan Surabaya oleh Ditjen Gakkum Kementerian LHK, John Gobai menjelaskan, jika kayu itu berasal dari masyarakat adat, yang bermitra dengan pelaku usaha industri kayu lokal di Papua. 

“Jadi masyarakat adat bukannya tak mau mengurus perizinan hingga dikatakan ilegal, tapi belum ada regulasi. Karena belum ada regulasi yang diterbitkan Kementerian LHK, maka mereka juga tidak peroleh izin. Jadi, yang salah ini juga Kementerian yang tidak beri ruang kepada masyarakat, namun justru memberi ruang kepada pengusaha HPH, padahal mereka tak berkontribusi apapun di Papua,” bebernya.  

Untuk itu, pihaknya meminta agar puluhan kontainer kayu Merbau asal Papua itu dibebaskan. Karena, yang menjadi pemerintah tidak memberikan ruang dan perizinan bagi masyarakat. 

Namun, justru Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menyampaikan konsep perhutanan sosial yang didorong melalui Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016. 

“Saya bilang, pak Sekjen di Papua ini ada Otonomi Khusus. Di dalam Otsus itu, ada Perdasus Nomor 21 Tahun 2008, sehingga yang perlu sekarang dalam rangka menghormati pasal 18b ayat 1 bahwa Negara Mengakui dan Menghormati Kesatuan Pemerintahan yang Bersifat Khusus dan Istimewa, maka pelaksanaan UU Otsus harus mendapatkan tempat,” jelasnya. 

Bahkan menurut John Gobai, jika Kementerian LHK tidak menghargai UU Otsus, sehingga harus dipertemukan cara pandang Papua dan Jakarta untuk merumuskan regulasi yang mengatur tata kelola hutan dan rambu-rambu tegas yang harus dipatuhi masyarakat dan pelaku usaha di Papua, agar tidak terjadi lagi Operasi Hutan Lestari atau Ilegal Logging. 

Selain itu, John Gobai meminta agar produk kehutanan dari Papua yang siap ekspor, tidak perlu melalui Makassar atau Surabaya. Pelaku industri harus membangun industri di Papua. 

“Jangan lagi kayu di Papua dibawa ke Surabaya atau Makassar, itu justru memperkaya orang di sana. Jadi, penyitaan puluhan kayu asal Papua, harus dijadikan momen untuk evaluasi, karena ini juga kesalahan dari pemerintah, yang tidak mengeluarkan NSPK dalam rangka memberikan ruang kelola legalitas bagi usaha yang ada di Papua,” cetus John Gobai.(tiara)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *