JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – DPR Papua meminta salah satu maskapai Plat Merah untuk meninjau kembali pelarangan membawa hasil ikan laut dari Biak Numfor.
Bahkan, Wakil Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long menyayangkan pihak maskapai tersebut yang saat ini tak lagi mengizinkan penumpang dari Bandara Frans Kaisiepo, Biak Numfor membawa ikan laut.
“Kami DPR Papua melihat dan mendengar adanya larangan salah satu maskapai BUMN tentang masyarakat yang biasanya membawa hasil ikan laut untuk keluar dari Biak Numfor. Ini sama sekali sudah dilarang,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long, usai kegiatan Rapat Konsultasi Publik Raperda di Biak, akhir pekan kemarin.
Menurut legislator Papua ini, hal itu perlu disikapi secara serius oleh Pemkab Biak Numfor dan DPRD Biak Numfor maupun nanti dari Pemprov Papua, agar maskapai penerbangan yang melarang sama sekali membawa hasil ikan laut keluar dari Biak supaya ditinjau ulang.
Akibat adanya pelarangan membawa ikan laut melalui maskapai itu , sehingga masyarakat khususnya para nelayan yang dirugikan.
“Jika larangan ini tidak ada perhatian dan peninjauan ulang, maka imbas daripada kerugian adalah masyarakat khususnya nelayan,” ungkapnya.
Menurutnya, bahwa hasil laut ini merupakan sumber pencarian masyarakat Biak Numfor, terutama para nelayan melalui penangkapan ikan.
Padahal menurut Along, sapaan akrab Politisi Partai Golkar itu, ikan laut dari Biak Numfor ini sangat diminati masyarakat yang datang ke Biak dan kembali ke Jayapura atau daerah lain, selalu membawa ikan laut dari Biak, karena dinilai ikan dari Biak dikenal kesegaran ikannya.
Along mengaku sampai saat ini belum tahu alasan maskapai tersebut melarang penumpang untuk membawa ikan laut dari Biak Numfor itu.
“Tapi sampai hari ini, kita belum tahu alasannya apa? Hingga warga yang hendak terbang dengan maskapai BUMN ini melarang itu. Nanti kami akan rapatkan di DPR Papua untuk menyikapi larangan tersebut,” jelasnya.
Hanya saja, kata Along, tentu DPR Papua meminta pelarangan membawa ikan melalui maskapai tersebut, harus ditinjau ulang karena sangat merugikan masyarakat nelayan di Biak Numfor.
“Apakah penerbangan dari Jayapura juga dilarang. Saya belum tahu. Jadi, kalau ada hal-hal yang dirasakan tidak cocok, atau kemasannya tidak baik, mungkin ini diberikan atau disosialisasikan kepada masyarakat yang akan membawa masyarakat. Ini mestinya maskapai atau pihak lain memberitahu dan mengedukasi masyarakat cara membawa ikan laut yang baik, bukan langsung dilarang,” katanya.
Along menambahkan, mestinya maskapai tidak langsung melarang masyarakat untuk membawa ikan laut, karena akan mematikan mata pencaharian para nelayan di Biak Numfor.
“Tentunya ini kami sangat sayangkan. Kami akan menindaklanjuti dan memperjuangkan agar maskapai harus bisa memberikan peluang agar ikan-ikan dari Biak Numfor bisa diangkut,” pungkasnya. (TIARA)