NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
DPR Manokwari Nilai Penyerahan DIPA Tahun 2019 Ilegal – Reportase Papua

DPR Manokwari Nilai Penyerahan DIPA Tahun 2019 Ilegal

Anggota DPRD Kabupaten Manokwari, Yustinus Mandacan
banner 120x600

MANOKWARI, Reportasepapua.com – Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Yustinus Meidodga menyoroti Bupati Kabupaten Manokwari terkait penyarahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2019.

Pasalnya, DIPA yang diserahkan Bupati kepada setiap OPD itu tidak sesuai aturan atau telah melanggar satu pasal di Pemendagri Nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan anggaran tahun 2019.

“DIPA yang serahkan bupati tahun 2019 ini itu illegal. Kenapa, ada satu tahapan yang tidak dilaksanakan seperti yang diatur dalam Permendagri yaitu penetapan Raperda menjadi Perda. Dan itu yang tidak dilakukan,”kata Yustinus Meidodga, salah satu Anggota DPRD Kabupaten Manokwari kepada Reportasepapua.com, kemarin.

Padahal, menurut Meidodga, Bupati harus mengetahui dan menjalan tahapan dalam penyusunan maupun penyerahan DIPA sesuai Permendagri.

“Jadi setelah kesekatan DPRD dalam bentuk surat keputusan antar Bandan Anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD)  terhadap semua pembahasan anggaran dan itu kami sudah lakukan,”jelas Meidodga.

Lanjut dia, kemudian setelah di lakukan Raperda itu dibawa untuk konsultasi dan evaluasi ke Provinsi, dikembalikan lagi ke DPRD untuk disahkan menjadi Perda sebagai prodak hukum daerah tentang APBD.

“Saya berani katakana DIPA yang saat ini illegal atau tidak ada kekuatan hukum yang tetap, karena keputusan DPRD adalah kesepakatan persetuajuan terhadap pembahasan APBD tahun 2019,”terangnya.

Sehingga kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 disitu ada beberapa item yang menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi salah satunya adalah tindakan melawan hukum dan tindakan yang dilakukan oleh bupati sudah jelas melanggar hukum.

“Ini terjadi mungkin karena niat bermain anggaran. Kenapa, semua profosal-profosal baik itu melalui organisasi gereja maupun yayasan yang sudah diserahkan melalui DPRD dalam konteks dana hibah yang diusulkan kepada bupati,”ujarnya.

Namun, kata dia, waktu penyerahan dokumen APBD Tahun 2019 Bupati tidak mengikuti Rapat Paripurna penyerahan APBD. Sambungnya, kemudian penetupan yang mengeluarka surat keputusan Bupati dan DPRD guna menyetujui angaran.

“Bupati dimana? Tidak hadir dalam sidang paripurna itu. Maka saudara bupati jangan asal ngomong dan asal bicara. Jadi kalau saudara bupati bilang saya tidak ada dokumen itu keliru, karena saya yang bahas anggaran dan dokumennya semua lengkap. Mana yang dicoret oleh bupati dan mana yang ditambah serta dikurangi,”tegas dia.

Oleh sebab itu, Meidodga berharap kepada semua lembaga-lembaga terkait yang memiliki kepedulian untuk bertindak adil dan punya idealisme untuk mencintai rakyat khususnya di Manokwari harus melihat persoalan ini secara serius.

“Kenapa sampai saya ungkapan ini, karena saya juga dijamin oleh undang-undang keterbukan informasi publik. Sehingga semua elemen yang mencintai keadilan di manokwari segera menyampaikan informasi saya kepada lembaga-lembaga yang mempunyai hak untuk menindaklanjutinya,”pungkasnya.

Sementara Bupati Kabupaten Manokwari, Paulus Demas Mandacan yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan. (one)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *