BIAK,reportasepapua.com – Yayasan Rumsram Biak hingga pertengahan tahun 2018, telah melakukan Pemetaan Wilayah Adat pada 17.000 Hektar wilayah Adat Awur Distrik Oridek dan wilayah Adat Kampung Wouna Distrik Warsa.
Pemetaan Wilayah adat yang dilakukan sebagai upaya membangun kesadaran bersama antara pihak-pihak terkait, terhadap potensi yang ada sehingga mampu di maksimalkan pemanfaatannya dalam pembangunan yang berkelanjutan, sekaligus menghindari konflik kepentingan dan pemanfaatan terkait ulayat.
Direktur Yayasan Rumsram Isak Matarihi menjelaskan, selain Pemetaan wilayah adat, pihaknya turut melakukan penguatan terhadap Kelembagaan adat baik ditingkat Mnu (Kampung) maupun Bar (Wilayah adat) dengan dukungan Pendanaan dari Samdana.
“Upaya ini dilakukan agar terjadi sinergitas antara Pemerintah Daerah dan masyarakat adat, guna menghindari terjadinya Pemalangan-pemalangan fasilitas Publik di waktu mendatang, yang juga merupakan salah satu Faktor penghambat dalam proses pembangunan,” ujar Isak matarihi.
Dijelaskan pula, dalam penyusunan Rancangan Perda pengakuan dan Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat byak, pihaknya berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Daerah, Dewan adat / Mananwir (Ketua adat) dan melibatkan akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum, sehingga diharapkan pada akhir tahun, Perda tersebut siap untuk konsulatsikan kepada Publik dan rampung pada tahun 2019.
Yayasan Rumsram sebagai sebuah lembaga Nonprofit, konsisten mengusung Program Pemberdayaan Masyarakat. Sejak tahun 2016 hingga tahun 2018, Program di sektor Pendidikan yang menjadi Fokus Yayasan Rumsram adalah Program CALIS (Baca Tulis) di sekolah dasar. Selain itu Program lainnya terkait Pengelolaan Sumber Daya Alam, yang di Fokuskan terhadap pengembangan Potensi Kampung berkelanjutan.(jefri)