HUKRIM  

Dituduh Penipu, Pedagang Online Laporkan Akun Facebook “Rinvai”

banner 120x600

JAYAPURA, Reportasepapua.com – Merasa Difitnah Sebagai Penipu,  Seorang Pedagang Makanan dan Aksesoris Onlien di Kota Jayapura Melaporkan Sebauh Akun Facebook ke Polda Papua. Laporan yang Ditujukan Ke Direskrimsus Polda Papua itu, Meminta Polisi Menerapkan UU ITE dalam Kasus Tuduhan Penipu Atas Dirinya.

“Pertama Nama Baik Saya Hancur, kedua Saya Kehilangan Kepercayaan Oleh Konsumen saya dimana saya menggantungkan hidup saya dari Jualan Online itu, ketiga nama baik keluarga saya terbawa bawa dalam tuduhan penipuan itu,” Ungkap Violitha Febriani saat dihubungi Wartawan Selasa Pagi (07/07/2020).

Violitha Menambahkan, Sejak adanya postingan dirinya Penipu, Omset Jualan Onlinenya Turun 80 persen. “Biasanya saya dapat 3 juta setiap bulan kali ini turun jauh skali sisa 20 persen,” Tuturnya.

Dirinya meminta Polisi Mengusut Tuntas Pelaku yang melakukan tuduhan itu, sehingga kedepan dapat menjadi pembelajaran siapa saja tidak boleh menuduh orang tanpa ada bukti yang jelas.

“Saya Bersyukur dibantu oleh LBH Papua Justice & Peace Papua karena saya tidak tau soal hukum sehingga saya meminta bantuan LBH, dan saya harap polisi usut tuntas pelaku yang menuduh saya itu,” harapnya.  

Sementara itu, Yulianto SH MH, selaku Pengacara Korban dan juga Direktur LBH Papua Justice & Peace Papua  saat ditemui di swissbel hotel Menambahkan agar Masyarakat Berhati hati dalam Menggunakan media Sosial, Karena jika suatu Status bermuatan tuduhan merugikan orang lain, bisa diproses hukum.

“Jangan Tulis Status Sembarangan, itu saja kalau saya , karena kalua itu tidak terbukti atau berbau fitnah dan tuduhan, maka akan menjadi malapetaka bagi orang tersebut, sekarang sudah canggih semua bias dilacak kapan dan dimana orang itu mengupload tulisan itu, jd saya minta masyarakat harus berhati hati dan bijak bermedsos,” Tambahnya. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *