JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Dituding membelot dan tidak mengindahkan rekomendasi juga tak mengikuti perintah partai, akhirnya Yakoba Lokbere, anggota DPR Papua dari Fraksi Partai PDI Perjuangan dipecat dari keanggotaan partai berlambang kepala banteng moncong putih itu.
Bahkan, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri bersama Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak tanggung-tanggung menandatangani langsung pemecatan Yakoba Lekbere itu.
Pemecatan Yakoba Lokbere itu, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) 340/KPTS/DPP/VI/2018 tertanggal 8 Juni 2018, yang intinya memutuskan dan menetapkan memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Yakoba Lokbere dari keanggotaan PDI Perjuangan.
Selain itu, melarang Yakoba Lokbere melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI Perjuangan.
Kepada Wartawan, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua, Edoardus Kaize menjelaskan, sebelum Pilgub 2018 yang digelar 27 Juni 2018, ternyata ibu Yakoba Lokbere telah dipecat PDI Perjuangan. Bahkan, paska kandidat Gubernur Papua ketika yang disiarkan langsung di stasion TV nasional pada 2 Juni 2018, dimana Yakoba Lokbere terang-terangan membelot mendukung paslon Lukas Enembe – Klemen Tinal, selang 2 hari kemudian.
“Sehingga pada 4 Juni 2018, DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua langsung mengusulkan pemecatan dari keanggota partai terhadap Yakoba Lokbere,” jelas Edo Kaislze, Jumat (14/12/18)
Apalagi kata Edo Kaize sapaan akrab Politisi PDI Perjuangan ini, usulan pemecatan terhadap Yakoba Lokbere itu, langsung ditandatangani Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, 4 hari kemudian tepatnya 8 Juni 2018.
Bahkan tegas Edo Kaize, sebelum Yakoba Lokbere melakukan proses pengunduran diri dari anggota DPR Papua, yang bersangkutan sebelumnya sudah mendapatkan sanksi pemecatan dari partai.
Sebab, kata Edo Kaize, harusnya sebagai anggota DPR Papua dari Fraksi PDI Perjuangan ia berkewajiban mendukung rekomendasi calon Gubernur Papua, Jhon Wempi Wetipo – Habel Melkias Suwae yang dikeluarkan oleh DPP PDI Perjuangan.
Namun, lanjut legislator Papua ini, Yakoba Lokbere justru tidak mengindahkan rekomendasi dan perintah partai itu, dan malah membelot mendukung paslon Gubernur Papua lain.
“Karena beliau ini tidak mendukung perintah partai, maka partai melakukan atau memberikan sanksi pemecatan. Apalagi, pada waktu debat kandidat Gubernur Papua yang disiarkan live secara nasional itu, beliau mendukung paslon Lukas Enembe – Klemen Tinal, sehingga DPP PDI Perjuangan memberi sanksi keras,” terangnya.
Yang jelas, tanda Edo Kaize, sebelum Yakoba Lokbere pindah partai untuk maju dalam pencalegan pada Pileg 2019, DPP PDI Perjuangan telah memecatnya terlebih dahulu.
“Jadi sebelum pindah partai, sudah diberikan sanksi pemecatan dari anggota DPR Papua. Itu tidak main-main, karena dalam rekomendasi ada salah satu butir berbunyi apabila bagi kader partai yang tidak melaksanakan rekomendasi ini, akan diberikan sanksi tegas,” bebernya.
Untuk itu, lanjut Edo Kaize, apa yang dilakukan anggota Komisi V DPR Papua itu, sangat bertentangan dengan rekomendasi partai.
“Jadi, tidak lama setelah debat kandidat di Jakarta, sudah ada surat itu,” ujar Edo Kaize.
Edo Kaize mengatakan, kini DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua telah mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Papua, Yakoba Lokbere. Bahkan, telah disetujui oleh DPP PDI Perjuangan pada 10 Agustus 2018, yang akan digantikan oleh Marthinus Doga Kurisi, dari Daerah Pemilihan Papua 6 yang memperoleh suara terbanyak dibawahnya.
“Jadi, proses PAW terhadap Yakoba Lokbere, sudah berjalan. Rupanya belum sampai di Mendagri. Tadi, pak Ketua DPR Papua beri tahu baru ada di Dok II Jayapura, sebenarnya saya besok akan ke Depdagri untuk urus ini, karena sudah ada yang menggantikan yakni Marthinus Doga Kurisi yang sudah siap,” ungkapnya.
Untuk itu, Edo Kaize menambahkan, pihaknya menunggu SK Mendagri terkait usulan PAW anggota DPR Papua dari PDI Perjuangan itu.
Namun ia berharap agar SK Mendagri itu sudah bisa turun sebelum 21 Desember 2018.
“Jika sebelum 21 Desember, sudah turun SK. Kalau misalnya sidang ditutup 21 Desember, berarti Marthius Doga bisa dilantik bersama, tapi jika sidang ditutup Januari, maka ia dilantik Januari 2019,” pungkasnya.(tiara)
Respon (1)