NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Ditpolair Polda Papua ungkap Jaringan Pengedar Sabu yang Dikendalikan dari Dalam Lapas Doyo Baru – Reportase Papua
HUKRIM  

Ditpolair Polda Papua ungkap Jaringan Pengedar Sabu yang Dikendalikan dari Dalam Lapas Doyo Baru

Dirpolair Polda Papua, Yulius Bambang Karyanto saat menunjukan barang bukti sabu yang berhasi disita dari tangan PRO. (yurie/reportasepapua.com)
banner 120x600

Jayapura, Reportasepapua.com – Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Papua berhasil mengungkap jaringan pengedar Narkotika jenis shabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura.

Pengungkapan jaringan pengedar narkotika golongan satu ini berawal dari diamankanya seorang pria berinisial PRO (31) yang ditanggkap Tim Gakkum Ditpolair Polda Papua di Kampung Asei Besar, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Selasa (13/11/2018).

“Pengungkapan jaringan pengedar sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Doyo Baru ini berawal dari informasi warga Khalkote yang mengetahui kalau PRO ini sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan ganja di Kampung Asei Besar, Danau Sentani” kata Dirpolair Polda Papua, Kombespol Yulius Bambang Karyanto dalam press conference di Media Center Polda Papua, Selasa (27/11/2018).

Diungkapkan Yulius, usai mendapatkan informasi tersebut, anggotanya langsung terjun ke lokasi untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan.

Setelah melakukan pemantauan, pada hari Selasa (13/11/2018) pukul 02.00 dini hari WIT, personil Ditpolair Polda Papua langsung melakukan penangkapan terhadap Pro dirumahnya yang pada saat itu juga tengah menggunakan sabu-sabu.

“Anggota kami pada saat itu tidak hanya melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan saja. Tetapi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dalam penggeledahan itu kami juga menemukan beberapa paket sabu dan narkotika golongan satu lainnya yaitu ganja di rumah tersangka” ujar Yulius.

Dijelaskannya, setelah berhasil menyita barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja di rumah tersangka, pihaknya langsung membawa PRO ke Kantor Ditpol Air Polda Papua untuk diperiksa.

“Nah dalam pemeriksaan inilah baru terungkap, kalau dia ini (PRO) berhubungan dengan salah satu narapidana berinisial HI (29) di Lapas Narkotika, Doyo Baru untuk mengedarkan Sabu di Kabupaten Jayapura dan sekitarnya” ungkap Yulius.

Lebih lanjut dikatakannya, pria bernisial HI yang diduga mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas Kelas IIA, Doyo Baru ini adalah mantan prajurit yang dipecat dari satuannya karena kasus serupa.

“PRO ini sebenarnya hanya kurir. Tapi karena sudah sering ngambil barang ini (sabu) di ekspedisi, jadi dia sekalian disuruh untuk mengedarkan juga” jelas Yulius.

Dintanyai soal jumlah barang bukti yang berhasil disita, Dirpolair Polda Papua ini mengungkapkan bahwa ada 55,19gram sabu dan 248,11gram ganja yang berhasil disita dari tangan tersangka.

Ada juga barang bukti 21 helai pelastik bening yang akan digunakan untuk mengemas narkotika jenis sabu dan ganja, 1 karung beras merk roots rice yang digunakan untuk membawa ganja dari PNG, sebuah tas noken ukuran kecil bergambar bendera PNG, 2 unit timbangan digital, 2 kaleng rokok Surya tempat penimpanan sabu-sabu.

Selain itu pihaknya juga berhasil menyita, sebuah bong atau alat penghisap sabu, 1 bal pelastik ukuran besar, 2 bal pelastik ukuran kecil, 1 cangkong atau alat penghisap ganja, 1 lebar uang Rp. 100.000 sisa hasil penjualan sabu-sabu, kartu ATM BRI dan dua buah handphone merek VIVO dan XIAOMI

Dicecar mengenai modus yang digunakan saat mengambil barang yang dikirimkan dari luar Papua melalui jasa ekspedisi, Yulius mengatakan, “paket sabu ini mereka kemas dalam kertas alumunium foil jadi pada saat pemeriksaan barang haram ini juga tidak terdeteksi” tukas Yulius.

Lebih lanjut ungkapkannya, pasal yang akan dipersangkakan terhada Pro adalah telah melanggar Primer Pasal 114 ayat (1) dan (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Lebih Subsider Pasal 111 ayat (1) Lebih Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka HI patut diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

“Untuk Pro ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, sedangkan HI yang saat masih ini berada dalam Lapas Kelas IIA Doyo baru mendapatkan hal pasal berlapis dan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup” pungkas Yulius. (yurie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *