BIAK, reportasepapua.com – Pelarangan penggunaan kantong Plastik pada tempat-tempat belanja masyarakat sejak 1 juni 2019 dalam rangka penerapan Perda Pengelolaan sampah di Biak Numfor, menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdaganan Biak Numfor Jubelius Usior di tindak lanjuti pihaknya dengan mengkaji alternatif solusi pengganti Plastik pada tempat-tempat belanja. Rekomendasi Pemerintah daerah melalui arahan Bupati Biak Numfor agar masyarakat mulai menggunakan Inokson (Noken Khas Byak) di nilai tepat dan akan merangsang pertumbuhan sektor lainnya dalam hal produksi Inokson di Biak.
“Kami melihat ini sebagai peluang yang berimplikasi ganda, dimana kita dapat menekan sampah plastik yang berkontribusi pada pengrusakan lingkungan, namun juga dapat memicu lahirnya usaha-usaha kecil yang akan memproduksi Inokson. Tentu penggunaan Inokson akan ada petunjuk nya, dimana belanjaan konsumen yang kering dan basah pasti ada pembedaan penggunaan Inoksonnya. Kami juga sedang mengkaji, media pengganti bagi pedagang ES. Kami berharap dalam waktu dekat akan menghasilkan petunjuk pengganti media plastik dalam belanjaan tersebut, sehingga memang penggunaan Plastik dalam interaksi usaha benar-benar maksimal di tekan,” ujar Jubelius Usior kepada Reportasepapua.com.
Terkait produksi Inokson oleh kelompok masyarakat maupun individu, Usior menjelaskan Disperindag akan mengagendakan rangsangan baik pembinaan bahkan permodalan jika ke depan para pelaku Industri rumah tangga dinilai Potensial. Diharapkan pula dengan adanya dorongan tersebut, maka produksi Inokson akan meningkat tidak hanya dari sisi kwantitas semata tapi juga dari sisi kwalitas akan menarik perhatian dan kemauan masyarakat dalam penggunaannya. Hal tersebut juga menurutnya akan menjadi salah satu peluang bagi daerah dalam meningkatkan PAD.
Terkait pemantauan langsung penerapan Perda dalam hal pelarangan penggunaan plastik di tempat-tempat usaha, Jubelius Usior menegaskan, pihaknya akan turun langsung kelapangan guna meninjau ketaatan para pelaku usaha atas penerapan Perda tersebut. Dan akan merekomendasikan kepada Pemerintah daerah berupa penindakan Tegas jika dalam pantauan pihaknya terjadi pelanggaran oleh Pelaku usaha terhadap Regulasi dimaksud, baik Denda maupun pencabutan Ijin usaha. Untuk itu Disperindag Berharap pelaku usaha diharapkan dapat mendukung Program Pemerintah daerah dalam hal perubahan perilaku lebih ramah lingkungan. (Jefri s )