JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Dinas Perhubungan Provinsi Papua mengadakan sosialisasi bersama bagi Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) terkait pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) No. 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
“Peraturan ini mendapat perhatian dari pak gubernur, dengan harapan seluruh pengusaha asli Papua bisa mendapat peluang yang baik, untuk bagaimana mensejahterakan mereka,” kata Kepala Dinas Pehubungan Papua, Reky D. Ambrauw usai melakukan pertemuan dengan para pengusaha Papua, di Jayapura, Jumat (26/4/2019).
Perpres No. 17 Tahun 2019, ujar ia, diterbitkan dalam rangka untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
“Perpres ini menggantikan perpres sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012. Regulasi ini langsung berlaku semenjak diundangkan 28 Maret 2019,” ujarnya.
Dengan demikian, kata ia, seluruh kegiatan yang ada di Dinas Perhubungan Papua berdasarkan atau payung hukumnya adalah Perpres No.17 ini.
“Jadi untuk konsultan pengawas di bawah 200 juta bisa penunjukan langsung, karena dari profil yang masuk terlihat lebih banyak pengusaha asli Papua lebih tertarik pada pekerjaan tanpa lelang, sehingga perlu disosialisasikan,” katanya.
Kegiatan 2019 yang sudah diumumkan lewat ULP ada 49 paket, dengan demikian setiap pengusaha asli Papua diminta untuk konsultasi ke masing-masing bidang guna mendapat penjelasan teknis mengenai pekerjaan yang akan diambil.
“Kalau pengusaha merasa profil yang disampaikan sudah sesuai dengan administrasi dan sebagainya untuk satu kegiatan, silahkan ditindak lebih lanjut di pejabat pengadaan,” ujarnya.
“Meskipun pekerjaan yang ingin didapat adalah penunjukan langsung, tetap setiap pengusaha harus memenuhi persyaratan yang sudah ada, karena aturan tetap berjalan. Perpres yang baru ini hanya aturan bagaimana memberikan peluang bagi orang asli Papua bisa terakomodir,” sambungnya. (Berti)