Jayapura, Reportasepapua.com – KW (30) terpaksa harus dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri saat akan dijemput anggota Satuan Reskrim Polres Jayapura di rumahnya di Kampung Kanda, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Jumat (08/02/2019).
KW yang juga adalah tahanan kabur dari Lapas Kelas II, Abepura ini di tangkap lantaran telah melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap YS (30) yang diketahui adalah istri dari seorang prajurit TNI.
Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Makbon dalam konferensi pers di ruang Cycloop, Sabtu (09/02/2019) menjelaskan, kasus pemerkosaan ini berawal saat YS dan suaminya yang merupakan prajurit TNI yang bertugas di Rindam XVII Cenderawasih diundang dalam suatu acara di Kampung Bengguin Progo oleh saudaranya.
“Keesokan paginya korban hendak pulang duluan ke rumah dengan sebelumnya meminta ijin ke suaminya, setelah berjalan meninggalkan kampung sekitar 2 kilometer, pelaku KW saat itu datang dan melihat korban sedang jalan sendiri di pinggir jalan, pelaku menepi dan berhenti serta menawarkan jasa untuk mengantar korban ke pertigaan Kampung Bengguin Progo, awalnya korban menolak, tetapi karena pelaku mengatakan kalau suami korban masih keluarga dengannya, akhirnya korban menerima tumpangan tersebut,” ujar Kapolres Jayapura.
Lanjutnya, setelah beberapa saat, korban merasa motor tersebut oleng dan tidak stabil karena pelaku saat itu dalam keadaan mabuk, akhirnya korban minta berhenti dan kembali turun dari motor, saat sedang berjalan menuju kearah pertigaan, rupanya pelaku dari arah berlawanan juga sudah memarkir motor di depan sekitar 200 meter dan berjalan kaki balik menuju kearah korban.
Seketika tangan kanan pelaku langsung menarik tangan kanan korban dan tangan kirinya menarik kerak baju korban kemudian menyeret dengan mengancam korban serta mengatakan “diam, nanti saya bunuh ko” akhirnya karena ketakutan korban diam dan pelaku memegang tangan korban dan menyeret masuk kedalam hutan – hutan sekitar 10 meter dan menyekap korban selama 5 jam sejak pukuk 07.00 – 12.00 WIT. Lanjut Kapolres, selain di sekap korban juga diperkosa sebanyak 6 kali
“Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, hari Rabu tanggal 6 Februari 2019 kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tadi malam 8 Februari 2019 di Kampung Kanda Distrik Waibu, saat hendak ditangkap pelaku melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri sehingga anggota memberikan tembakan peringatan namun karena tidak dihiraukan akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan menembak kaki kirinya” ungkap Kapolres
Kapolres juga menambahkan, KW merupakan DPO Lapas Abepura, dengan kasus yang sama, dimana pelaku pernah melakukan pemerkosaan pada Tahun 2013 di Kampung Mekari, Distrik Kemtuk dan dijatuhi hukuman 6 Tahun penjara.”Baru menjalani hukuman 2 Tahun, pada tahun 2016 tepatnya tanggal 21 Mei 2016 pelaku kabur dari Lapas Abepura, sehingga kembali kali ini kami menangkap pelaku dengan kasus yang sama, pelaku KW, kami jerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara” tandas Kapolres. (yurie)
Hebat betul bisa lari dari lapas dan melakukan pemerkosaan kembali dan di tangkap…
Mungkin kalo tidak melakukan tindakan kriminal lagi seperti nya dia akan lolos dari hukuman…..