LOMBOK, REPORTASEPAPUA.COM – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Drs Syarifuddin, MSi menegaskan, bahwa tidak perlu ada pemisahan dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam APBD Provinsi Papua.
Hal itu diungkapkan Syarifuddin saat memberikan materi kepada 44 anggota DPR Papua dalam acara Bimbingan Tehknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPR Papua, yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), baru-baru ini.
Karena lanjut Syarifuddin, dengan adanya implementasi PP Nomor 12 Tahun 2019, sehingga Kemendagri menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (Siskeuda), maka kedepannya, terutama pada anggaran tahun 2020, sumber-sumber pendapatan di dalam APBD itu akan terlihat secara transparan.
“Jadi misalnya kalau ada pertanyaan bagaimana dana Otsus, apakah perlu ada pemisahan? Itu tidak perlu ada pemisahan. Sebab, dengan sendirinya akan nampak dalam APBD, karena setiap program kegiatan, itu sekaligus akan muncul sumber pendanaan melalui kode-kode tertentu dalam aplikasinya,” jelas Syarifuddin.
Bahkan kata Syarifuddin, dalam waktu dekat ini, Kementerian Dalam Negeri akan meluncurkan Sistem Informasi Keuangan Daerah (Siskeuda)
“Ya mudah-mudahan dalam waktu dekat ini segera diluncurkan,” ucapnya.
Syarifuddin juga mengungkapkan, jika, Siskeuda itu bukan hanya untuk di Provinsi Papua dan Papua Barat saja untuk mempermudah pengelolaan anggaran, tapi juga untuk Aceh, Yogyakarta dengan kekhususannya.
Untuk itu kata Syarifuddin, Kemendagri akan terus berupaya mengakomodasi agar APBD itu dapat lebih transparan.
Menurutnya, dengan Siskeuda itu, publik bisa jadi tahu bahwa program-progam kegiatan itu sumber dananya darimana akan muncul dalam APBD, termasuk kode wilayahnya.
Bahkan, kata Syarifuddin, akan terbaca dalam APBD, misalnya di kabupaten X, ini anggarannya lebih banyak mengarah ke distrik mana, sehingga itu akan kelihatan dengan jelas.
“Jadi memang menggunakan beberapa kode yang sudah kita akomodasi di dalam aplikasi itu, termasuk untuk peruntukannya, baik pendidikan, kesehatan dan infrastruktur serta perekonomian,” terangnya.
Syarifuddin menambahkan, jika dalam Siskeuda itu, nantinya nomenklaturnya lebih jelas kalau soal peruntukan APBD tersebut.
“Kode-kode tambahan itu juga nanti dipertanyakan sumber dananya dari mana? Kemudian wilayahnya, kalau provinsi alokasi anggarannya lebih ke kabupaten mana saja? Jadi disitu akan kelihatan. Atau jangan-jangan dari sekian kabupaten yang ada, seperti kurang adil di dalam APBD, itu nanti akan terbaca,” pungkasnya.
Namun pada kesempatan itu, Ketua Komisi III DPR Papua, Carolus KK Bolly, SE, MM mempertanyakan soal dana Otsus dalam APBD. Sebab, ketika dalam penjabarannya, dana Otsus menjadi umum dalam buku besar APBD.
“Jadi ini yang membuat dewan atau masyarakat? Kita sering kesulitan mendeteksi mana ini dana Otsus?,” tekannya.
Bahkan, kata Carolus Bolly, output dana Otsus itu dipaksakan dan bahkan sampai BPK RI melakukan audit khusus terhadap dana Otsus tersebut.
“Inputnya jelas, tapi prosesnya kabur, outputnya diminta harus jelas melalui tadi karena khusus Papua itu auditnya ada dua, yakni audit terhadap APBD maupun audit terhadap dana Otsus,” bebernya.
Padahal, ungkap Politikus Partai Demokrat itu, audit dana Otsus oleh BPK RI ini, dulunya tidak ada. Sedangkan, Papua minta dari awal supaya penganggaran dana Otsus bisa terpisah dari APBD secara keseluruhan, tapi itu tidak pernah bisa dipenuhi sampai saat ini.
“Jadi saya kira ini kesempatan sangat berharga karena pak dirjen ada di sini, kami titip satu ini dengan harapan besar, bahwa apa yang menjadi harapan kami bisa terwujud, dimana penganggaran dana Otsus itu hendaknya kita juga bisa pisahkan dari APBD secara keseluruhan,” tandasnya. (Tiara)