JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Tersangka kasus dugaan pelanggaran ITE Panji Agung Mangkunegoro Jumat (24/1/2019) dini hari dijemput paksa tim Direskrimsus Polda Papua di kediamannya Perumnas III Waena.
Polda Papua Akhirnya Pada hari Jumat tanggal 25 Januari 2019 pukul 13.30 Wit, telah dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kasus ITE (pencemaran nama baik) dengan tersangka (PAM) ke Kejaksaan Tinggi Papua.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 buah HP merek Asus Zenfone Deluxe 2, 1 buah SIM Card Simpati dan 1 lembar print out hasil screen shoot postingan/unggahan Akun Facebook PAM.
Tahap II ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua setelah berkas perkara kasus ITE tersebut dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada tanggal 4 Desember 2018.
Penjemputan paksa ini dilakukan lantaran yang bersangkutan tidak mengindahkan surat panggilan Polda Papua, terkait kasus postingan Facebook yang menjeratnya Maret 2017 silam.
“Yang bersangkutan ini tidak pernah koperatif, jadi kita jemput paksa,” kata Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Edy Swasono kepada wartawan yang mengkonfirmasi, Jumat (25/1/2019) siang.
Edy mengatakan kasus ITE yang menjerat sudah masuk dalam tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan, dan tersangka diwajibkan hadir. Mirisnya, saat hendak dilakukan pemeriksaan administrasi, Panji Agung, kata Edy sempat berulah dan mencoba melarikan diri.
“Kasus ini sudah tahap II, tadi juga saat kita sedang melakukan pemeriksaan administrasi malah Dia berulah dan ingin melarikan diri,” kata Edy yang juga mengakui saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan.
PAM diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui akun facebook pribadinya. Postingan yang berisi Postingan facebook Panji Agung Mengkunegoro 19 Maret 2018 berbunyi: “Tim JWW diperintahkan oleh kandidatnya untuk menjatuhkan Lukmen dengan cara apapun, begitukah sikap seorang pemimpin?”
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun. Tindak Pidana ITE yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.(redaksi)