Direskrimsus Polda papua Barat Berhasil Selesaikan Perkara Sebesar 60 Persen

banner 120x600

Manokwari, ReportasePapua.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat, menangani kasus Triwulan ke III Januari sampai September 2020 sudah tagani laporan polisi (37) laporan.

“Laporan ini beragam baik itu, subdit indaksi, perbankan, Tipikor, Tipider dan cyber. Dari 37 perkara ini sudah selesaikan perkara 60 persen ada 22 perkara selesai,”kata Kapolda Papua Barat, melalui Kepala Direktorat Krimsus Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Kamis (3/9/).

Dikatakannya,skema penyelesaian perkara ini beragam ada yang P21 dan tahap II, kemudian ada perkara mekanisme blic cyber.
“Masalah, pencemaran nama baik atau penghinaan lewat media sosial,antara korban dan pelapor akhirnya dipanggil dan di mediasi berdamai. Ini masuk dalam pelaporan penyelesaian perkara,” katanya.

Diterangkannya , angka penyelesain perkara ini jauh lebih baik dari pada tahun 2019 silam capai 43 persen. Jadi tahun 2020 mencapai 60 persen dalam penyelesaian perkara tersebut.

“Nah di 2020, bisa capai target angka 60 persen. Sejak saya memimpin, saya genjot saya bin ops anev setiap mingguan agar para subdit selesaikan perkara belum selesai harus di tuntaskan,” ujarnya.

Dengan kerja keras para bin ops dan subdinya. Puji Tuhan, masuk September ini tembus 69 persen. Kami target angka 80 persen tahu ini,”tambanya.

Meskipun kata dia sebenarnya target, secara nasional yang di tetapkan oleh Bareskrim Polri. Itukan harus diatas 60 persen.

“Sebenarnya, angka di atas 60 persen. Kita sudah, diatas 60 persen secara nasional. Maka target Bareskrim, saya target di atas 65 persen,” ujarnya.
Lebih lanjut, perkara yang lain sisa termaksud perkara akan ditagani ke depan kita target bisa selesai semuanya. Dan upayakan capai, 80 persen.
Sementara itu, kasus tindak pidana korupsi, (Tipikor) ini yang menjadi atensi kita. Tak hanya itu, perkara perkara ITE.

“Dari LP masuk ada Direktorat, Laporan polisi banyak subdit Cyber. Banyak informasi dan fakta didapat, kejahatan yang dilakukan pelaku yang gunakan medsos, ia menghujat, maupun menghina, pencemaran nama baik. Bahkan ada salah satu kasus viral video bagian tubuh fulgar,”
sebutnya.

Termaksud, ilegal akses jadi seseorang mengaku pakai akun orang lain, minta uang, pulsa dan pinjaman uang. Laporan ada, terima, kita pun sedang mendalaminya.

“Dan perkara lain tentang kejahatan lingkungan seperti, penambang emas ilegal. Dan para pelaku tambang emas, kita tangkap dan proses ada tahap II di Kejaksaan Tinggi Papua Barat.Namun masih ada satu tersangka kita lagi kejar bisa ditangkap,”tuturnya.(dhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *