JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Anggota DPR Papua, John NR Gobay bersama Forum Kehutanan Papua menggelar hearing publik, dengan thema mengkritisi Draf Raperdasi Papua tentang pengelolaan kehutanan di Provinsi Papua, yang berlangsung di Aula Gedung Kesenian, Tanah Papua, Jumat (12/4/19).
Dimana dalam forum itu, perwakilan masyarakat adat di tanah Papua menginginkan pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Kehutanan agar menggenjok program pemberdayaan masyarakat dalam mengelolah hutan adat.
Jhon Gobay mengatakan, dalam diskusi yang di lakukan bersama dengan masyarakat adat, banyak keluhan-keluhan yang di sampaikan masyarakat tentang tata pengelolaan hutan adat.
“Jadi mereka meminta agar ada pemberdayaan masyarakat melalui Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sehingga masyarakat Papua ini dapat mengelola hasil hutan seperti kayu untuk menjadi usaha mebel, juga somel.Oleh karena itu Dinas dan Balai Kehutanan harus bekerjasama dalam pengembangan masyarakat,” kata Gobay disela-sela kegiatan tersebut.
Sementara untuk pemberdayaan usaha yang ada di masyarakat, menurut Gobay perlu adanya kerjasama antara Balai Latihan Kerja (BLK) dan Dinas terkait dalam hal ini Kehutanan, guna melakukan pendampingan dan pelatihan bagi masyarakat.
“Misalkan pelatihnya didatangkan langsung dari luar untuk melakukan pelatihan kepada masyarakat atau dikontrak untuk memberikan pelatihan. Karena hal ini juga secara langsung akan menambah income bagi masyarakat,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dalam Raperdasi tentang pengelolaan kehutanan di Papua, memang ada program tentang pemberdayaan masyarakat. Dan hal ini harus dilakukan lewat BLK.
“Jadi mereka menyambut baik adanya raperdasi tentang pengelolaan kehutanan yang sedang didorong oleh anggota DPR Papua. Sedangkan untuk bab tentang pengawasan hutan juga di harapkan dapat masuk dalam raperdasi tersebut,” jelasnya.
Misalnya lanjut Gobay, jika persoalan kontainer kayu dalam kegiatan ekspor ke luar Papua harus diperiksa agar dipastikan apakah kayu tersebut mempunyai izin atau tidak, dan apakah mempunyai kontribusi langsung dari hutan adat atau dari penebangan liar
Sebab kata Jhon Gobay, selain pemberdayaan, masyarakat juga memerlukan modal yang bersumber dari dana otsus untuk mengelola hutan adat. Karena selama ini bantuan yang di berikan pemerintah di nilai tidak tepat sasaran.
“Jadi kami mengharapkan ada pendampingan kepada pelaku- pelaku usaha masyarakat.Karena selama ini Dinas Kehutanan Provinsi Papua tidak adil dalam memberikan izin usaha kepada orang Papua,” tandas Gobay.
Untuk itu, lewat kegiatan Hearing Publik ini, John Gobay meminta Dinas Kehutanan Provinsi Papua tidak menutup diri dan membawa masyarakat kepada rana abu-abu.
“Jangan hanya menyatakan kayu yang dimiliki oleh masyarakat disebut ilegal, karena sebaliknya secara tidak langsung hal itu adalah kegagalan dari pemerintah dalam memberikan ruang kelola kepada masyarakat,”ketus John Gobay.(TIARA)