JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Setelah Ombusmen RI (ORI) merekomendasikan pencabutan izin terhadap Pertambangan PT Pasific Maining Jaya, maka Dinas ESDM Papua diminta segera berkoordinasi dengan Sekda Papua agar Gubernur Papua mencabut semua izin pertambangan di Papua.
Hal itu ditegaskan, Anggota DPR Papua, John NR Gobai kepada Wartawan di ruang kerjanya, Senin (1/7/19). Bahkan kata Gobai, dirinya sudah selalu menyampaikan hal itu kepada Sekda dan gubernur, kalau ada kekeliruan pada 2011.
“Jadi kalau gubernur tidak secepatnya melakukan ini, maka gubernur yang kena getahnya, karena perbuatan dinas,” tandas Gobai.
Untuk itu legislator Papua ini meminta, sebelum masalah ini dibawa ke ranah hukum lain, sebaiknya dilakukan evaluasi untuk menindaklanjuti rekomendasi Ombusdmen.
Sebab kata Gobai, Ombudsmen diberi kewenangan oleh UU 23 tahun 2014 untuk dapat menyelesaikan masalah-masalah seperti ini.
Padahal sejak dulu sebagai anggota DPR, Gobai sudah sering mengingatkan eksekutif, bahwa ada pemberian izin yang salah pada masa lalu dengan menggunakan Pergub Nomor 41 tahun 2011.
“Saya pun sudah beberapa kali meminta Pergub itu dicabut dan semua izinya dicabut, khususnya izin-izin yang dikeluarkan Pergub 41 tahun 2011 bagi lokasi di satu kabupaten karena pada masa itu kewenangan izin di kabupaten, bukan provinsi,” jelasnya.
IMenurutnya, izin pertambangan yang ada, merupakan hanya ikutan dari izin pergub. Dan kini Ombudsmen telah menyatakan terjadi mal administrasi bagi pemberian izin PT Pasific Maning Jaya di Distrik Maikimi, Kabupaten Nabire.
“Inikan selalu saya bilang, izin itu dicabut karena saya temukan ada yang tidak benar secara hukum. Makanya saya selalu minta semua perizinan tambang di Papua dievaluasi karena saya sudah lihat ada terjadi praktek maladministrasi,” ungkapnya.
John Gobai menambahkan, dengan adanya rekomendasi Ombusmen ini menjadi yuris pridensi untuk izin-izin yang lain, yang dikeluarkan dengan dasar Pergub 41 tahun 2011. (TIARA)