JAYAPURA,reportasepapua.com – Dinas Energi dan sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua dinilai selama ini tidak menjalankan amanat UU Nomor. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Pasal 24.
Hal itu diungkapkan Anggota DPR Papua, John NR Gobai lewat pesan singkatnya kepada reportase Senin (29/10/18).
Padahal kata Gobai, kegiatan penambangan rakyat yang telah ada sebelum adanya Undang undang ini, hingga wajib didaftar.
“Ini jelas-jelas perbuatan melawan hukum (PMH). Jadi penambang rakyat tidak bisa dituntut untuk memiliki ijin bila pemerintah dalam hal ini Dinas ESDM belum melaksanakan kewajibannya untuk menetapkan WPR bagi kegiatan penambangan rakyat yang telah ada sebelum adanya UU No 4 Tahun 2009,” tandas Gobai.
Menurutnya, kalau tambang skala besar atau pemegang IUP, dan perizinannya sudah lengkap, termasuk AMDAL-nya, itu baru boleh di kerjakan.
“Karena kalau tambang rakyat tidak begitu, harus nambang dulu, lalu pemerintah menetapkan WPR, kemudian baru tambang rakyat bisa mengurus ijin,” paparnya.
Untuk itu, ia meminta, jangan lagi rakyat dibodohi dan di takut-takuti, karena sudah saatnya penambang rakyat mengerti hukum dan ditempatkan setara dengan manusia lain.
“Karena semua orang harus sama di depan hukum. Termasuk aparat Polisi dan TNI tidak boleh melanggar hukum,” tegas John Gobai.(tiara)