JAYAPURA, Reportasepapua.com – Ketua Sinode Gereja Kingmi Indonesia wilayah Papua Yones wenda Melaporkan Dua Pendeta yaitu BG Atas dan PD karena diduga memakai Logo Gereja Kingmi Tanpa Izin. “Saya Sudah Laporkan Minggu lalu dan saya minta polisi proses Hukum ya, karena ini sudah terjadi lama,” Ungkap Yones dalam Jumpa pers dengan Wartawan Rabu Pagi 08 Juli 2020.
Menurutnya pelaporan itu berdasarkan surat kepemilikan hak cipta logo sesuai surat keputusan kementrian hukum dan ham republik Indonesia pada 2011 silam.
“Logo injil empat berganda ini sah milik Kami dari Kingmi sesuai surat dah yang ada, namun sayangnya GKII dan GKIP memakai logo itu,” bebernya.
Lanjut Pdt.Yones, pihaknya pernah menyampaikan keberatannya terkait penggunaan logo itu kepada dua Pendeta tersebut namun tidak dihindahkan.
“Kami sudah sampaikan namun tidak ada respon, maka kami terpaksa mengambil jalur hukum yang berlaku di republik ini,” tegasnya.
Bahkan Pendeta Yones pun membeberkan dimana dua Tokoh Agama itu sering melakukan Provokasi terhadap jemaat yang dipimpinnya itu.
“Gereja tempat untuk beribadah kepada Tuhan, bukannya mengajak atau menghasut jemaat. Itu sudah sangat salah konteks,” bebernya
Ia pun menjelaskan selama ini dana hibah yang diberikan pemerintah pun dugaan sudah disalah pergunakan.
“Ada dana hibah dari Provinsi Papua tiap tahun Rp.2 Milliar. Mereka dapat karena pakai logo Kingmi kami, dan Kami Duga Itu untuk Kepentingan Sendiri” ucapnya.
Oleh karena itu menurutnya jalur hukumlah yang menjadi solusi dalam kasus ini. “Jalur hukum adalah kuncinya, berdasarkan surat itu para oknum ini akan dijerat UU dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp.2 milliar berdasarkan surat keputusan dari Kemenhumkam RI,” tegasnya. (RDK)