NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Diduga Lakukan Pungli Dua Oknum ASN PEMKOT Kena Tangkap Tangan Polda – Reportase Papua

Diduga Lakukan Pungli Dua Oknum ASN PEMKOT Kena Tangkap Tangan Polda

banner 120x600

JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Tim Saber Pungli Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua akhirnya berhasil menangkap tangan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop) Kota Jayapura atas dugaan praktek pungutan liar terkait pengurusan biaya balik nama kepemilikan kios di Pasar Entrop Kota Jayapura hal ini sudah meresahkan warga di entrop.

Kedua oknum ASN itu yakni EFM sebagai Kepala UPTD Pasar Entrop, dan ECA sebagai Sekretaris UPTD, diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/12) sekitar pukul 15.00 WIT.

Kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan pers di Media Center Polda Papua, (14/12) siang, mengungkapkan bahwa modus operandi keduanya yaitu melakukan pungutan liar terhadap proses balik nama kepemilikan kios dari pemilik lama ke pemilik baru di Pasar Entrop, dengan kisaran tarif Rp 1 juta ke atas dengan alasan agar pemilik kios dibantu dalam proses percepatan balik nama kios. Dan hal tersebut pun sudah dilakukan berulang kali.

Sementara kronologi penangkapannya ketika Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Papua selama satu bulan terakhir ini telah melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya dugaan pungutan liar yang ada di lokasi Pasar Entrop.

Tim kemudian melakukan pemantauan hingga berhasil menangkap tangan kedua terduga pelaku berada di dalam Kantor UPTD Pasar Entrop pada pukul 15.00 WIT. Melihat gelagak mencurigakan, tim langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti uang tunai jutaan rupiah serta kwitansi uang muka pembayaran kios ditempel materai.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan antaralain 1 lembar kwitansi balik nama kios sebesar Rp 1, 1 lembar kwitansi uang muka pembayaran kios pasar sebesar Rp 5.500.000, serta uang tunai dengan total Rp 1.247.000. Kedua terduga pelaku serta barang bukti dokumen hasil dugaan pungli tersebut pun selanjutnya digelandang ke Mapolda Papua untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

“Kedua terduga pelaku berstatus sebagai oknum ASN di Dinas Perindagkop Kota Jayapura dikenakan wajib laporan. Terkait kasus ini telah dilakukan pemeriksaan 5 orang saksi, dan kami pun masih melakukan penyidikan dan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini,” terang Kamal kepada sejumlah wartawan, Jumat siang.

Terhadap kedua pelaku tersebut, kepolisian mempersangkakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 Tahun. (REDAKSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *