Jayapura, reportasepapua.com – Seorang Warga Negara Polandia Berinisial JFS Harus Mendekam dibalik jeruji Mapolda Papua karena diduga akan menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata di wilayah Jayawijaya dan Lanny Jaya.
Penangkapan terhadap JFS di salah satu Hotel di Wamena Kabupaten Jayawijaya pada hari Minggu lalu pukul 11.35 wit oleh tim gabungan dari Polda Papua dan Polres Jayawijaya bersama tiga orang lainnya NW, EW dan HW.
Saat ini JFS telah diamankan di Mapolda Papua dan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi an. EW yang menjelaskan bahwa saksi pernah mendampingi JFS pergi ke Vanimo Papua Nugini dan bertemu dengan Semy Semboh dan membahas tentang Persenjataan yang dimiliki oleh Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua.
Pemeriksaan terhadap saksi an. L yang menjelaskan bahwa JFS pernah tinggal dirumahnya selama berada di Jayapura, namun sepengetahuan saksi JFS merupakan Wisatawan yang datang ke Jayapura untuk mengunjungi Danau Sentani, namun saksi juga pernah melihat brosur yang sudah saksi lupa tulisannya, pada saat saksi membersihkan kamar milik JFS, namun karena saksi ingin tahu apa arti tulisan yang ada didalam brosur tersebut, kemudian saksi langsung mencari tahunya melalui Google, dan arti kata tersebut merupakan suatu komunitas yang memperjuangkan agar masyarakat sipil dapat menggunakan senjata api secara bebas.
Adanya barang bukti berupa 1 buah HP merk HTC warna hitam milik JFS. Dimana didalam HP tersebut ditemukan beberapa file dan dokumen antara lain percakapan melalui messenger antara JFS dengan SM tertanggal 08 Juli 2018, dimana dalam percakapan tersebut SM meminta bantuan Persenjataan dari Polandia untuk pembebasan West Papua, dan JFS menyampaikan akan berusaha untuk membantu, Rekaman Video tiga orang yang belum diketahui identitasnya menyampaikan terima kasih banyak kepada Negara Polandia yang telah mendukung Perjuangan pembebasan Papua merdeka dari penjajahan Negara kolonial Indonesia, dimana Video (Testimoni) tersebut atas permintaan dari JFS dan di syuting langsung oleh JFS sendiri, Rekaman Video latihan menembak dgn menggunakan beberapa jenis senjata api yang dilakukan oleh JFS Adanya barang bukti berupa 1 buah handphone merk Oppo warna putih milik SM.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad Mustofa Kamal menegaskan bahwa proses penangkapan dan penahanan terhadap SM sesuai dengan prosedur, Semua pihak dapat mengawal proses penanganan kasus ini.
“Langkah-langkah kepolisian yang diambil yaitu melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku SM di Polda Papua, melakukan penyidikan, melakukan pemeriksaan Digital Forensik terhadap HP milik SM dan HP milik JFS di Puslabfor Polri Jakarta, pemeriksaan saksi ahli, mengirimkan Surat ke Kedubes Polandia sebagai Pemberitahuan Penahanan JFS di Mapolda Papua,” Cetusnya. (anto)