JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Sebanyak Enam Komisioner KPU Papua menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengalihan suara salah satu Caleg DPR Papua yaitu adanya dugaan pengalihan atau pengurangan hasil perolehan suara Caleg DPR Papua, Dapil 1 Papua dari Partai Gerindra, Ronald Engko.
Komisioner Bawaslu Papua, Amandus Situmorang saat dihubungi melalui Pesan Singkat mengaku akan Melakukan Rapat Terakhir Dalam kasus ini.
“mas saya masih tunggu rapat pembahasan ketiga,” Katanya.
Dari data yang diperoleh, Enam Komisioner KPU Papua itu adalah Theodorus Kosay bersama anggota KPU Papua, Zufri Abubakar, Sandra Mambrasar, Diana Dorthea Simbiak, Melkianus Kambu dan Fransiskus Antonius Letsoin.
Sebelumnya pada 25 Mei lalu, Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Gerindra Nomor Urut 3 Dapil I, DR Ronald E Engko, MSi mengaku terpaksa melapor ke Bawaslu Provinsi Papua, Kepada Wartawan, Ronald Engko mengatakan, jika dirinya melapor ke Bawaslu, terkait berubahnya perubahan hasil perolehan suara pada saat Pleno KPU Provinsi Papua di Hotel Grand Abe, Jayapura, Senin, 20 Mei 2019. Bahkan, pada kesempatan itu, Ronald Engko melampirkan dua bukti akurat berupa foto copy model DB 1 – DPR Papua dan foto copyan model DC 1 – DPR Papua ke Bawaslu Papua.
“Intinya, data DB 1 itu suara saya 13.106. Pada saat jadi DC 1 DPR Papua hanya tinggal 6.874 suara saja. Artinya, suara saya hilang 6.232 suara,” ungkap Ronald Engko di Jayapura, Jumat, 25 Mei 2019.
Menurutnya, pada 20 Mei 2019 pukul 16.25 WIT, Ronald Engko mengaku mendapatkan copyan salinan hasil pleno penetapan perolehan suara caon anggota legislatif DPR Papua Dapil I dalam bentuk model DC 1 – DPR Papua.
Setelah itu, karena ada keganjalan, Ronald Engko mengaku, mencermati dan membandingkan dengan model DB 1 – DPR Papua yang ditetapkan oleh KPU Kota Jayapura, ternyata ia mendapati hasil perolehan suaranya berubah, dimana dalam model DB 1 – DPR Papua hasil perolehan suaranya mencapai angka 13.106 suara, sedangkan dalam model DC 1 DPR Papua hasil perolehan suaranya turun hingga 6.874 suara.
Ronald Engko pun mempertanyakan terjadinya perubahan hasil perolehan suaranya yang hilang sangat signifikan tersebut pada saat Pleno KPU tingkat provinsi di Hotel Grand Abe, Jayapura.
“Itu suara saya yang 6 ribu lebih kemana? Saya tidak tahu larinya kemana itu? Sebab ada 6 ribu lebih suara saya hilang, sehingga saya lapor ke Bawaslu Papua,” beber Ronald Engko kepada Pers.
Ia pun berharap Bawaslu Papua segera menindaklanjuti untuk dapat mengembalikan perolehan suara dalam Pemilihan Legislatif Dapil I Papua itu.
“Jadi saya hanya meminta pertanggungjawaban dari KPU sebagai pihak penyelenggara, dalam hal ini KPU Provinsi Papua atas berubanya hasil perolehan suara saya dalam model DC 1 – DPR Papua itu,” tegas Ronald Engko. (redaksi)