Manokwari, Reportasepapua.com – Belasan jurnalis yang tergabung dalam solidaritas Jurnalis di Manokwari melakukan aksi di Kantor Kementerian Hukum dan Ham Arfay,Manokwari, Papua Barat, Rabu, (30/1/2019) sekitar pukul 9.30 WIT.
Aksi ini dilakukan bertepatan dengan agenda kunjungan Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly di Manokwari, Papua Barat.
Pada aksi itu, Solidaritas Jurnalis meminta Presiden Republik Indonesia, Jokowi Dodo melalui Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly untuk meninjau kembali Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Penjara Seumur Hidup Menjadi Hukuman sementara terkait napi pembunuh jurnalis Radar Bali, I Nyoman Susmara.
Aksi yang didampingi Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi,S.IK dan jajaran itu, berjalan tertib dan damai. 4 orang jurnalis asal Papuabarat Pos, Aris Balubun, Cahaya Papua, Adlu Raharusun, Rasyid, Papuakita.com, Kris Tanjung, Sorongraya.co dan M.Takdir, TVone yang menjadi orator, secara bergantian meminta Menteri Yasonna bertemu dan dialog serta menyerahkan aspirasi terkait remisi itu.
Menkumham tak mengindahkan aksi damai itu, dan pergi melewati pintu belakang kantor Kemenkumham, Provisi Papua Barat untuk melanjutkan agendanya di Kantor Gubernur sekitar pukul 11.45 WIT.
” Kami tidak minta nego apapun, kami hanya ingin bertemu pak Menteri dan berdialog serta menyerahkan aspirasi untuk dilanjutkan ke pak Jokowi,” ucap salah satu orator, Aris Balubun.
Orator lainnya, Adlu Raharusun meminta pada Menteri agar bertemu jurnalis 1-2 menit untuk berdialog dan meminta penjelasan secara langsung terkait remisi napi.
“Kami hanya menyampaikan aspirasi, ini bukan kepentingan politik atau ditunggangi, ini aspirasi murni,” beber Kris Tanjung.
Sementara itu, Takdir menjelaskan bahwa, Remisi Presiden Jokowi mematikan kemerdekaan pers di Indonesia. (yurie)