NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Dianggap Tidak Pro Rakyat, Gubernur Diminta Mengganti Komisioner KIP – Reportase Papua

Dianggap Tidak Pro Rakyat, Gubernur Diminta Mengganti Komisioner KIP

banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Puluhan anggota Pemantau Keuangan Negara (PKN) menemui Komisi I DPR Papua yang membidangi Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM Rabu (19/6/19). Pemantau Keuangan Negara (PKN) diterima oleh Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa dan John Willy langsung melakukan pertemuan diruang rapat Komisi I DPR Papua.

Dalam pertemuan itu, Pemantau Keuangan Negara (PKN) meminta Gubernur Papua Lukas Enembe segera mengganti komisioner Komisi Informasi Papua (KIP).

Sebagai Koordinator Lapangan Pemantau Keuangan Negara, Hans Paiki mengungkapkan, alasan pihaknya meminta Gubernur Papua Lukas Enembe agar segera menggantikan komisioner KIP karena dianggap tidak pro rakyat.

“Gubernur Papua segera gantikan komisioner KIP karena telah melewati batas waktu yang diatur oleh peraturan KIP,” katanya saat berdiskusi dengan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Laurenzus Kadepa dan Jhon Wilil di ruang rapat Komisi I, Rabu (19/6) kemarin.

Selain itu, PKN juga meminta Pemerintah Provinsi Papua segera membentuk tim seleksi komisioner KIP.

“Segera cabut putusan ketua KIP nomor 01/Kep/KI-Papua/2019 tentang pemberhentian proses penyelesaian sengeketa informasi publik terhadap empat register sengketa dari Pemantau Keuangan Negera,” tegasnya.

Lanjut dia, KIP juga diminta menghapus PKN dari daftar hitam dan kembali memberikan layanan penyelesaian permohonan informasi publik.

“Dan juga meminta maaf secara terbuka dan tertulis kepada masyarakat Papua secara umum dan PKN secara khusus atas perlakuan KIP yang membunuh semangat dan nilai keterbukaan informasi di Papua,” tandasnya.

Hans Paiki menambahkan, apabila pernyataan ini tidak ditanggapi dan dibijaki, maka PKN Papua akan mengerahkan seluruh stakeholder masyarakat untuk menutup aktifitas KIP. Karena tidak sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2 008.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa saat ditemui usai pertemuan tersebut mengatakan, pihaknya akan memanggil KIP.

“Intinya PKN ini datang ke kami untuk minta difasilitasi agar bertemu dengan KIP dan stakeholder terkait,” jelasnya. (Tiara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *